YLKI Terima Ribuan Laporan Jamaah Umrah yang Tak Diberangkatkan
A
A
A
JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Polri untuk menindaklanjuti laporan calon jamaah umrah PT Assyifa Wisata Mandiri atau biasa disebut Kafilah Rindu Ka'bah (KRK).
YLKI mengungkapkan para korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, sebelum kasus First Travel mencuat.
Menurut informasi yang diterima YLKI, setidaknya ada tiga laporan jamaah umrah KRK kepada kepolisian, yakni kepada Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
"3.065 orang pengaduan yang tidak diberangkatkan. Sampai detik ini belum ada tindakan apa pun. Sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama, tapi kenapa pemilik masih sampai saat ini melenggang," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dia menuturkan, para jamaah awalnya dijanjikan diberangkatkan pada 2015. Namun, hingga saat ini mereka belum diberangkatkan.
Tulus menengarai, ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Uang jamaah diduga diputar untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik pengelola biro tersebut.
"Ada dugaan TPPU dalam hal ini. Karena ada dugaan uang diputar untuk bangun SPBU sehingga enggak ada bedanya dengan kasus First Travel," tuturnya.
Dia meminta pihak yang berwajib untuk tidak tutup mata mengenai kasus KRK ini. Kepolisian dan kejaksaan, kata dia, harus berkoordinasi dan aktif menyelesaikan berkas perkara, agar dapat segera dilakukan penuntutan di depan pengadilan.
"Ali Zainal (pemilik biro travel KRK-red) ini sudah menjadi tersangka satu tahun lalu. Tapi sekarang masih begini. Ada pertanyaan besar kenapa polisi enggak bertindak. Polisi jangan fokus satu kasus saja. Karena pengawasan Kemenag lemah. Banyaks ekali kasus yang bermasalah, agen umrah abal-aba dan terbukti menipu calon jamaah," tandasnya.
YLKI mengungkapkan para korban telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib, sebelum kasus First Travel mencuat.
Menurut informasi yang diterima YLKI, setidaknya ada tiga laporan jamaah umrah KRK kepada kepolisian, yakni kepada Bareskrim Mabes Polri, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan.
"3.065 orang pengaduan yang tidak diberangkatkan. Sampai detik ini belum ada tindakan apa pun. Sudah dicabut izinnya oleh Kementerian Agama, tapi kenapa pemilik masih sampai saat ini melenggang," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Kantor YLKI, Jakarta, Jumat (22/9/2017).
Dia menuturkan, para jamaah awalnya dijanjikan diberangkatkan pada 2015. Namun, hingga saat ini mereka belum diberangkatkan.
Tulus menengarai, ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut. Uang jamaah diduga diputar untuk membangun stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik pengelola biro tersebut.
"Ada dugaan TPPU dalam hal ini. Karena ada dugaan uang diputar untuk bangun SPBU sehingga enggak ada bedanya dengan kasus First Travel," tuturnya.
Dia meminta pihak yang berwajib untuk tidak tutup mata mengenai kasus KRK ini. Kepolisian dan kejaksaan, kata dia, harus berkoordinasi dan aktif menyelesaikan berkas perkara, agar dapat segera dilakukan penuntutan di depan pengadilan.
"Ali Zainal (pemilik biro travel KRK-red) ini sudah menjadi tersangka satu tahun lalu. Tapi sekarang masih begini. Ada pertanyaan besar kenapa polisi enggak bertindak. Polisi jangan fokus satu kasus saja. Karena pengawasan Kemenag lemah. Banyaks ekali kasus yang bermasalah, agen umrah abal-aba dan terbukti menipu calon jamaah," tandasnya.
(dam)