Draf Perppu Ormas yang Memicu Polemik

Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:15 WIB
Draf Perppu Ormas yang Memicu Polemik
Draf Perppu Ormas yang Memicu Polemik
A A A
PEMERINTAH telah menerbitan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Penerbitan aturan tersebut memicu polemik di masyarakat, baik yang menyambut positif maupun sebaliknya.

Dasar pemerintah menerbitkan Perppu Ormas untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi yang dianut Indonesia. Pemerintah mengklaim indikasi munculnya kelompok yang mengancam ideologi Pancasila mulai tumbuh dan berkembang.

Namun, bagi yang menolak Perppu Ormas menilai keputusan pemerintah itu merupakan bentuk sikap antidemokrasi. Bahkan keputusan ini dicurigai sebagai upaya pemerintah untuk menekan perkembangan ormas Islam.

Kecurigaan ini muncul dimulai dari sikap pemerintah dalam menyikapi aksi demonstrasi Bela Islam atau Bela Ulama yang memprotes pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai Surat Almaidah ayat 51. Pernyataan Ahok telah menyinggung sebagian umat muslim.

Kecurigaan ini terus berkembang dengan adanya keputusan pemerintah membubarkan Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pencabutan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan pemerintah itu langsung direspons HTI dengan mengajukan permohonan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Draf Perppu Ormas sekarang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas. Selanjutnya, DPR akan memutuskan apakah menerima perppu untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang atau sebaliknya menolak.

Ada beberapa poin dalam materi draf Perppu Ormas yang menjadi polemik. Salah satunya menyangkut pemberian sanksi kepada anggota maupun pengurus ormas. Dalam Perppu itu, anggota ormas bisa dikenakan sanksi pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Dalam perppu tersebut juga terdapat poin yang mengatur mengenai pembubaran ormas, Seperti apa detail draf perppu tersebut bisa disimak dalam lampiran berikut ini.

Draf Perppu Ormas:

(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5400 seconds (0.1#10.140)