Draf Perppu Ormas yang Memicu Polemik

Kamis, 24 Agustus 2017 - 11:15 WIB
Draf Perppu Ormas yang...
Draf Perppu Ormas yang Memicu Polemik
A A A
PEMERINTAH telah menerbitan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Penerbitan aturan tersebut memicu polemik di masyarakat, baik yang menyambut positif maupun sebaliknya.

Dasar pemerintah menerbitkan Perppu Ormas untuk menjaga Pancasila sebagai ideologi yang dianut Indonesia. Pemerintah mengklaim indikasi munculnya kelompok yang mengancam ideologi Pancasila mulai tumbuh dan berkembang.

Namun, bagi yang menolak Perppu Ormas menilai keputusan pemerintah itu merupakan bentuk sikap antidemokrasi. Bahkan keputusan ini dicurigai sebagai upaya pemerintah untuk menekan perkembangan ormas Islam.

Kecurigaan ini muncul dimulai dari sikap pemerintah dalam menyikapi aksi demonstrasi Bela Islam atau Bela Ulama yang memprotes pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengenai Surat Almaidah ayat 51. Pernyataan Ahok telah menyinggung sebagian umat muslim.

Kecurigaan ini terus berkembang dengan adanya keputusan pemerintah membubarkan Ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui pencabutan badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Keputusan pemerintah itu langsung direspons HTI dengan mengajukan permohonan uji materi (judical review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diwakili kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

Draf Perppu Ormas sekarang sudah diserahkan pemerintah kepada DPR untuk dibahas. Selanjutnya, DPR akan memutuskan apakah menerima perppu untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang atau sebaliknya menolak.

Ada beberapa poin dalam materi draf Perppu Ormas yang menjadi polemik. Salah satunya menyangkut pemberian sanksi kepada anggota maupun pengurus ormas. Dalam Perppu itu, anggota ormas bisa dikenakan sanksi pidana minimal lima tahun hingga seumur hidup.

Dalam perppu tersebut juga terdapat poin yang mengatur mengenai pembubaran ormas, Seperti apa detail draf perppu tersebut bisa disimak dalam lampiran berikut ini.

Draf Perppu Ormas:

(kur)
Berita Terkait
Jendela Lima Benua
Jendela Lima Benua
Gorden dan Blind Percantik...
Gorden dan Blind Percantik Jendela
Kisah Ajeng Dibalik...
Kisah Ajeng 'Dibalik Jendela SMP' yang Trauma Unggah Foto di Medsos
Terkunci, Seorang Pilot...
Terkunci, Seorang Pilot Masuk Kokpit Lewat Jendela
Begini Cara Membersihkan...
Begini Cara Membersihkan Jendela Mobil agar Kinclong
Menghitung Biaya Pemasangan...
Menghitung Biaya Pemasangan Daun Pintu dan Jendela
Berita Terkini
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Dukung Naniek S Deyang...
Dukung Naniek S Deyang Pimpin BGN, Arus Bawah Prabowo Minta Program MBG Dibenahi
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved