KPU Khawatirkan Penggantian Komisioner di Tengah Tahapan Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah akan habis masa tugasnya pada awal dan akhir 2018. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran proses penggantian jabatan akan berdampak pada jalannya proses tahapan pemilu yang tengah berlangsung.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, penggantian jabatan anggota KPU daerah memang harus disikapi secara tepat. Sebab jika tidak, akan berdampak pada jalannya tahapan pemilu yang tengah berlangsung.
"Harus dicermati bahwa tahun depan akan ada sejumlah penggantian anggota KPU daerah, ini jangan sampai mengganggu jalannya pemilu," kata Hasyim saat menerima pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Hasyim mengatakan, aturan saat ini tidak lagi membolehkan adanya perpanjangan masa jabatan untuk anggota yang sudah berakhir masa tugasnya. Itu sebabnya anggota yang purna pada awal dan akhir 2018 harus segera dilakukan seleksi ulang.
"Undang-undang tidak lagi menyebutkan bahwa masa jabatan bisa diperpanjang," tutur Hasyim.
Terlebih menurut Hasyim, penyelenggara pemilu di 2018 memiliki dua tugas penting yakni menyelenggarakan pemilu serta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. "KPU juga konsentrasi didua agenda, kerja berada dalam tekanan," kata Hasyim.
Sebagaimana diketahui sejumlah anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota akan berakhir masa jabatannya pada 2018. Disaat yang sama KPU tengah disibukkan dengan agenda pilkada serta pemilu.
Untuk pilkada, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, sementara ditahun yang sama tahapan pemilu tengah memasuki pendaftaran calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) hingga kampanye.
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, penggantian jabatan anggota KPU daerah memang harus disikapi secara tepat. Sebab jika tidak, akan berdampak pada jalannya tahapan pemilu yang tengah berlangsung.
"Harus dicermati bahwa tahun depan akan ada sejumlah penggantian anggota KPU daerah, ini jangan sampai mengganggu jalannya pemilu," kata Hasyim saat menerima pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kantornya, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Hasyim mengatakan, aturan saat ini tidak lagi membolehkan adanya perpanjangan masa jabatan untuk anggota yang sudah berakhir masa tugasnya. Itu sebabnya anggota yang purna pada awal dan akhir 2018 harus segera dilakukan seleksi ulang.
"Undang-undang tidak lagi menyebutkan bahwa masa jabatan bisa diperpanjang," tutur Hasyim.
Terlebih menurut Hasyim, penyelenggara pemilu di 2018 memiliki dua tugas penting yakni menyelenggarakan pemilu serta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018. "KPU juga konsentrasi didua agenda, kerja berada dalam tekanan," kata Hasyim.
Sebagaimana diketahui sejumlah anggota KPU tingkat provinsi, kabupaten/kota akan berakhir masa jabatannya pada 2018. Disaat yang sama KPU tengah disibukkan dengan agenda pilkada serta pemilu.
Untuk pilkada, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, sementara ditahun yang sama tahapan pemilu tengah memasuki pendaftaran calon legislatif (caleg) serta calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres) hingga kampanye.
(maf)