Bila Ditahan KPK, Bupati Pamekasan Akan Diberhentikan Sementara

Kamis, 03 Agustus 2017 - 07:40 WIB
Bila Ditahan KPK, Bupati Pamekasan Akan Diberhentikan Sementara
Bila Ditahan KPK, Bupati Pamekasan Akan Diberhentikan Sementara
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberhentikan sementara Bupati Pamekasan Achmad Syafii bila resmi ditahan oleh KPK. Achmad Syafii telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di Kejari Pamekasan.

Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto mengatakan, bila Bupati Pamekasan ditahan dan ada dua barang bukti, maka akan diberhentikan sementara."Dasar untuk meberhentikan sementara Bupati Pamekasan ya surat perintah penahanan dari penyidik," kata Widodo Sigit Pudjianto seperti dilansir Okezone, Kamis (3/8/2017).

Sementara itu, Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan mekanisme dan langkah-langkah pemberhentian sementara kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Pertama, bila Bupati Pamekasan resmi ditahan dan disertai surat perintah penahanannya, maka Kemendagri melalui Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan penetapan Wakil Bupati Pamekasan sebagai Plt Bupati.

Kedua, Gubernur Jatim memberikan usulan kepada Kemendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Pamekasan. "Bila ditahan, melalui Gubernur Jawa Timur akan diterbitkan penetapan Wakil Bupati sebagai Plt Bupati dan pengusulan Gubernur Jatim untuk pemberhentiaan sementara Bupati Pamekasan," ujar Soni.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5903 seconds (0.1#10.140)