Ratusan Kader Palu Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ketum Perindo

Selasa, 04 Juli 2017 - 15:26 WIB
Ratusan Kader Palu Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ketum Perindo
Ratusan Kader Palu Unjuk Rasa Tolak Kriminalisasi Ketum Perindo
A A A
PALU - Ratusan kader dan simpatisan Partai Perindo Palu melaksanakan aksi unjuk rasa menolak kriminalisasi terhadap Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).

Para simpatisan ini berunjuk rasa sekaligus membagikan bunga dan membubuhkan tanda tangan penolakan kriminalisasi di bundaran Hasanudin Palu.

Sekretaris DPW Perindo Sulteng Mahfud Masuara mengatakan, aksi kali ini adalah aksi spontan yang dilaksanakan oleh para kader dan simpatisan.

"Ini adalah bentuk penolakan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum, kami mengecam keras cara cara yang tidak bermartabat seperti ini, " kata Mahfud Masuara dalam orasinya, Selasa (4/7/2017).

Dia menjelaskan, pesan singkat yang dilayangkan oleh HT kepada Jaksa Yulianto tidak mengandung ancaman, karena kata dia itu pesan singkat itu hanya mengingatkan kepada penegak hukum untuk tidak semena-mena menggunakan hukum.

Sementara itu, Ketua DPW Garda Rajawali Perindo (GRIND) Sulteng Andri Gultom mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencopot Jaksa Agung M Prasetyo. Menurutnya, Presiden harus memasang pimpinan penegak hukum dari kalangan netral, profesional, dan jaksa aktif.

"Kami minta dicopot. Masih banyak kok jaksa di negeri ini yang berprestasi, berintegritas dan bukan pengurus partai," katanya.

Aksi kali ini juga kata dia adalah aksi serentak yang dilaksanakan oleh seluruh kader dan simpatisan se-Sulawesi Tengah, sekaligus memberikan dukungan kepada HT yang diperiksa hari ini di Mabes Polri.

"Kami berdoa agar Ketum HT tetap kuat dan tegar menghadapi cobaan dan ujian yang diberikan. Kami yakin, rakyat cerdas dan tahu bahwa penetapan tersangka HT bermuatan politik, " ucapnya.

Selepas melaksanakan petisi, ratusan kader Perindo ini kemudian melanjutkan orasinya di Mapolda Sulteng kemudian menyerahkan hasil petisi itu ke Polda untuk diteruskan ke Mabes Polri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4711 seconds (0.1#10.140)