Kriminalisasi HT, Pakar Bahasa Wahya: Isi Pesan Tak Ditujukan pada Pribadi

Minggu, 02 Juli 2017 - 19:05 WIB
Kriminalisasi HT, Pakar...
Kriminalisasi HT, Pakar Bahasa Wahya: Isi Pesan Tak Ditujukan pada Pribadi
A A A
JAKARTA - Pakar Bahasa Indonesia dari Universitas Padjadjaran (Unpad), Wahya menuturkan, respons Kejagung yang menganggap SMS Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) terhadap Jaksa Yulianto sebagai ancaman lantaran merasa tersindir dari isi pesan tersebut.

“Paling begini barangkali memang kata-kata halus mungkin dianggap mengancam karena seseorang merasa atau mungkin telah melakukan sesuatu yang berkaitan dengan kata-kata tersebut,” katanya, Minggu (2/7/2017).

Wahya mengungkapkan, kata-kata dalam pesan singkat tersebut di antaranya adalah akan memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, transaksional dan suka abuse of power. Kata oknum dalam isi pesan tersebut dinilai bukan ditujukan secara pribadi terhadap Jaksa Yulianto.

“Nah, akhirnya seperti itu jadi kata-kata yang biasa saja seandainya dia berkaitan kegiatan dan kemudian kegiatan itu mungkin negatif ya kemudian ada kata-kata sehalus itu yang biasa saja bisa jadi mengancam. Mungkin penafsiranya sifatnya pengalaman pribadi saja bukan terkait bukan langsung kata yang dianggap mengandung mengancam itu. Karena yang bersangkutan ada pengalaman,” tuturnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1018 seconds (0.1#10.140)