Kronologis Penangkapan Gubernur Bengkulu Terima Suap Rp1 M

Rabu, 21 Juni 2017 - 15:14 WIB
Kronologis Penangkapan...
Kronologis Penangkapan Gubernur Bengkulu Terima Suap Rp1 M
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Maddari, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Kabupaten Rejang Lebong.

Selain Ridwan dan istrinya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya yakni, bos PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhoni Wijaya selaku pemberi suap dan Rico Dian Sari selaku perantara suap

Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di sejumlah tempat di Bengkulu, Selasa 20 Juni 2017.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, transaksi suap bermula saat Jhoni menyerahkan uang kepada Rico pada Selasa 20 Juni. Uang kemudian dibawa ke rumah Gubernur Bengkulu pada pukul 09.00 WIB.

Tim KPK menangkap Rico setelah keluar dari rumah Gubernur Bengkulu. Selanjutnya, Rico dibawa kembali ke rumah Ridwan Mukti. Di ru.ah Ridwan Mukti, Tim KPK menemukan uang Rp1 miliar yang diduga sebagai fee proyek peningkatan jalan yang dimenangkan PT SMS.

"Di dalam rumah tim bertemu istri gubernur LMM. Tim juga mengamankan Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang sebelumnya telah disimpan dalam brankas," kata Saut, Rabu (21/6/2017).

(Baca juga: Usai Penangkapan Gubernur Bengkulu, KPK Geledah Sejumlah Lokasi)


Selanjutnya tim menangkap Jhoni selaku pemberi suap di sebuah hotel tempat dia menginap dan langsung membawanya ke Mapolda Bengkulu. KPK menyita Rp250 juta dari tangan Jhoni.

Kini, empat orang yang terjaring OTT di Bengkulu telah berstatus tersangka. Sebagai tersangka pemberi suap, Jhoni disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Ridwan Mukti dan istrinya Iin Maddari serta Rico Dian Sari, selaku penerima suap disangka dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1293 seconds (0.1#10.140)