Revisi UU Terorisme Perlu Rumuskan Makna Intoleransi

Sabtu, 03 Juni 2017 - 18:17 WIB
Revisi UU Terorisme...
Revisi UU Terorisme Perlu Rumuskan Makna Intoleransi
A A A
JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengimbau semua pihak, tidak mendiamkan benih-benih intoleransi tumbuh di tengah masyarakat. Setyo mengatakan, bila didiamkan, intoleransi memicu munculnya radikalisme. Dari radikalisme, terorisme akan tumbuh.

"Ini imbauan kepada masyarakat bahwa radikalisme itu berawal dari intoleransi. Bila didiamkan akan muncul cikal bakal terorisme," kata Setyo dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6/2017).

Di forum yang sama, anggota Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Anton Tabah Digdoyo menyebut, perlu adanya definisi yang jelas tentang intoleransi dalam penyusunan revisi Undang-Undang (UU) tentang Terorisme.

Jangan sampai intoleransi disalahpahami dengan pemahaman masyarakat dalam meyakini isi kitab suci. "Perumusan undang-undang anti-terorisme harus mendefinisikan makna intoleran, radikalisme, terorisme. Ini agar masyarakat tidak mudah menuduh orang intoleran dan radikal," ucap Anton.

Untuk membersihkan benih-benih intoleransi di masyarakat perlu adanya campur tangan ormas-ormas Islam. Peneliti Kajian Strategik Intelijen Universitas Indonesia, Ridlwan Habib mendorong ormas-ormas Islam di Indonesia terjun langsung memerangi terorisme.

Ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), merupakan simbol dari Islam yang damai. "Menurut saya, ormas Islamlah yang paling pas untuk menjewer (memperingatkan)," tuturnya.

"Karena Muhammadiyah, NU, Persis, adalah ormas Islam yang menjadikan nama Islam itu menjadi indah," kata Ridlwan.
(maf)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
Pakar: Penetapan Tersangka...
Pakar: Penetapan Tersangka Febrie Adriansyah Bukti Profesionalisme Kejagung
Febrie Adriansyah Ditahan,...
Febrie Adriansyah Ditahan, Eks Penyidik KPK: Kejagung Tunjukkan Keseriusan
Anis Matta soal Politik...
Anis Matta soal Politik Luar Negeri Bebas Aktif: Jangan Datang kepada Orang Hanya Waktu Kita Punya Masalah
Mohon Perlindungan Presiden,...
Mohon Perlindungan Presiden, Asosiasi Petani Tembakau Tolak Rancangan Pembatasan Kadar Nikotin
Ketua MUI Harap KUII...
Ketua MUI Harap KUII VIII Keluarkan Rekomendasi Tegas Penolakan Praktik LGBT
Pakar: Penggeledahan...
Pakar: Penggeledahan dalam Kasus Febrie Dapat Dibenarkan Asal Sesuai Prosedur
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved