Pemerintah dan DPR Diminta Hati-hati Tentukan Masa Penahanan Teroris

Kamis, 01 Juni 2017 - 15:54 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta...
Pemerintah dan DPR Diminta Hati-hati Tentukan Masa Penahanan Teroris
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta berhati-hati dalam menentukan jangka waktu penangkapan teroris di Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, waktu penangkapan yang lama terhadap terduga teroris dianggap bisa berakibat fatal pada pelanggaran hak asasi manusia.

"ICJR meminta agar Pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menentukan masa penahanan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono kepada SINDOnews, Kamis (1/6/2017).

Terlebih, kata dia, selama ini masa penangkapan tujuh hari berpotensi menimbulkan praktik penyiksaan dalam proses peradilan kasus terorisme. Hal ini, lanjut dia, karena masa penangkapan yang melebihi waktu normal tersebut berpotensi adanya penahanan incommunicado atau penahanan atau penempatan seseorang tanpa akses terhadap dunia luar.

"Kondisi tidak adanya akses ini membuka peluang besar adanya penyiksaan," paparnya.

ICJR menilai bahwa praktik penyiksaan justru akan merusak profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum. Karena pencarian alat bukti atau pengungkapan kasus akan ditempuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia.

Atas dasar itu, ICJR meminta agar DPR dan pemerintah kembali melihat esensi dari penangkapan, sehingga tidak menyamakan penangkapan dengan masa pengejaran atau proses untuk menangkap tersangka dan terdakwa. "Dengan pemahaman ini, maka nantinya perdebatan terkait penangkapan akan lebih mudah dilakukan dengan dasar yang sudah kuat," imbuhnya.

Dia menambahkan, keputusan untuk menambah masa penahanan dalam RUU Antiterorisme harus dapat dibuktikan dan diuji. "Penambahan yang tidak memiliki dasar justru akan menambah persoalan lain nantinya," katanya.

Adapun dalam RUU Antiterorisme yang disusun pemerintah, masa penangkapan diubah bertambah dari pengaturan sebelumnya yang tujuh hari menjadi 30 hari.
(kri)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Penangkapan Terduga...
Penangkapan Terduga Teroris di Kalbar, Satu Orang Dijaga Ketat Polairud
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Soal Penangkapan Munarman,...
Soal Penangkapan Munarman, Fadli Zon: Kita Tahu Siapa yang Sebenarnya Teroris
Mabes Polri Diserang...
Mabes Polri Diserang Teroris, Densus 88 Anti Teror Ringkus Habib Warga Kabupaten Bandung
Penangkapan Terduga...
Penangkapan Terduga Teroris Gemparkan Gresik, Kades: Orangnya Akrab dengan Warga
Berita Terkini
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
Infografis
Pemerintah Bakal Hapus...
Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Pertamax dari SPBU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved