Pemerintah dan DPR Diminta Hati-hati Tentukan Masa Penahanan Teroris

Kamis, 01 Juni 2017 - 15:54 WIB
Pemerintah dan DPR Diminta...
Pemerintah dan DPR Diminta Hati-hati Tentukan Masa Penahanan Teroris
A A A
JAKARTA - Pemerintah dan DPR diminta berhati-hati dalam menentukan jangka waktu penangkapan teroris di Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pasalnya, waktu penangkapan yang lama terhadap terduga teroris dianggap bisa berakibat fatal pada pelanggaran hak asasi manusia.

"ICJR meminta agar Pemerintah dan DPR berhati-hati dalam menentukan masa penahanan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono kepada SINDOnews, Kamis (1/6/2017).

Terlebih, kata dia, selama ini masa penangkapan tujuh hari berpotensi menimbulkan praktik penyiksaan dalam proses peradilan kasus terorisme. Hal ini, lanjut dia, karena masa penangkapan yang melebihi waktu normal tersebut berpotensi adanya penahanan incommunicado atau penahanan atau penempatan seseorang tanpa akses terhadap dunia luar.

"Kondisi tidak adanya akses ini membuka peluang besar adanya penyiksaan," paparnya.

ICJR menilai bahwa praktik penyiksaan justru akan merusak profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum. Karena pencarian alat bukti atau pengungkapan kasus akan ditempuh dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan prinsip hukum pidana dan hak asasi manusia.

Atas dasar itu, ICJR meminta agar DPR dan pemerintah kembali melihat esensi dari penangkapan, sehingga tidak menyamakan penangkapan dengan masa pengejaran atau proses untuk menangkap tersangka dan terdakwa. "Dengan pemahaman ini, maka nantinya perdebatan terkait penangkapan akan lebih mudah dilakukan dengan dasar yang sudah kuat," imbuhnya.

Dia menambahkan, keputusan untuk menambah masa penahanan dalam RUU Antiterorisme harus dapat dibuktikan dan diuji. "Penambahan yang tidak memiliki dasar justru akan menambah persoalan lain nantinya," katanya.

Adapun dalam RUU Antiterorisme yang disusun pemerintah, masa penangkapan diubah bertambah dari pengaturan sebelumnya yang tujuh hari menjadi 30 hari.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7068 seconds (0.1#10.140)