Pembahasan Revisi UU Antiterorisme Dikebut
A
A
A
JAKARTA - DPR berupaya mempercepat penyelesaian revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Revisi UU Antiterorisme) setelah dibahas selama hampir satu tahun.
Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, sehari sebelum peristiwa bom di halte Transjakarta Kampung Melayu pada Rabu 24 Mei 2017 lalu, Pansus RUU Antiterorisme telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan daftar isian masalah (DIM) yang belum dibahas pada masa sidang sebelumnya.
"Insya Allah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," kata Arsul saat dihubungi di Jakarta, Mingu (28/5/2017).
Arsul mengungkapkan, hingga akhir masa sidang lalu, Panja yang merupakan tim kecil Pansus Revisi UU Antiterorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada yakni 112 DIM. Namun, sebagian bukan merupakan DIM yang substansial dan alot untuk dibahas.
"Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui," katanya.
Adapun DIM yang sudah dibahas, lanjut Sekretaris Jenderal PPP itu, pasal-pasal yang menyangkut pidana materiil terkait perbuatan persiapan yamg mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme juga sudah disetujui, meski ada beberapa yang perlu perbaikan rumusan norma hukumnya.
"Tentu juga ada satu dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," tutupnya.
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, Pansus sudah masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal.
Meksipun ada perbedaan pandangan mengenai definisi terorisme, namun hal itu tidak menghambat pembahasan.
"Definisi tidak menghambat pembahasan. Engga ada kendala sama sekali. Jalan terus, lancar," katanya.
Anggota Pansus Revisi UU Antiterorisme Arsul Sani mengatakan, sehari sebelum peristiwa bom di halte Transjakarta Kampung Melayu pada Rabu 24 Mei 2017 lalu, Pansus RUU Antiterorisme telah menyepakati untuk mengintensifkan pembahasan daftar isian masalah (DIM) yang belum dibahas pada masa sidang sebelumnya.
"Insya Allah mulai minggu depan kita rapat-rapat lagi," kata Arsul saat dihubungi di Jakarta, Mingu (28/5/2017).
Arsul mengungkapkan, hingga akhir masa sidang lalu, Panja yang merupakan tim kecil Pansus Revisi UU Antiterorisme telah membahas sekitar separuh DIM yang ada yakni 112 DIM. Namun, sebagian bukan merupakan DIM yang substansial dan alot untuk dibahas.
"Bahkan banyak juga yang tidak ada perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi dan pemerintah sehingga bisa langsung disetujui," katanya.
Adapun DIM yang sudah dibahas, lanjut Sekretaris Jenderal PPP itu, pasal-pasal yang menyangkut pidana materiil terkait perbuatan persiapan yamg mengarah pada aktivitas atau aksi terorisme juga sudah disetujui, meski ada beberapa yang perlu perbaikan rumusan norma hukumnya.
"Tentu juga ada satu dua isu yang belum terumuskan dengan baik seperti definisi terorisme," tutupnya.
Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii mengatakan, Pansus sudah masuk ke dalam pembahasan pasal per pasal.
Meksipun ada perbedaan pandangan mengenai definisi terorisme, namun hal itu tidak menghambat pembahasan.
"Definisi tidak menghambat pembahasan. Engga ada kendala sama sekali. Jalan terus, lancar," katanya.
(dam)