Gerindra Desak Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI
Kamis, 18 Mei 2017 - 14:06 WIB
Gerindra Desak Pemerintah Tempuh Jalur Hukum untuk Bubarkan HTI
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Penasehat DPP Partai Gerindra Muhammad Syafi'i mendesak pemerintah menggunakan jalur peradilan terkait rencana pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Jalur tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). "Pembubaran tetap harus melalui pengadilan," ucap Syafi'i dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2017).
Syafi'i mengatakan, telah melihat upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun pengaduan ke pengadilan. Selanjutnya HTI dipersilakan untuk membela diri di depan pengadilan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra ini mengaku, belum mendengar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan HTI.
(Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Kalau Mau Kampanye Ideologi, HTI Jadi Partai Saja)
Syafi'i menilai, pembubaran HTI melalui penerbitan Perppu sah-sah saja dilakukan pemerintah. Namun demikian dia mengingatkan, penerbitan Perppu harus memenuhi unsur kedaruratan yang berpotensi mengganggu stabilitas.
"Sedarurat apa Presiden bisa mengeluarkan Perppu? Yang darurat sekarang adalah penegakan hukum. Jadi Presiden harus mengeluarkan peraturan untuk mengembalikan hukum kepada undang-undang," ucap Syafi'i.
Jalur tersebut sebagaimana telah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) tentang Organisasi Masyarakat (UU Ormas). "Pembubaran tetap harus melalui pengadilan," ucap Syafi'i dalam keterangan tertulis, Kamis (18/5/2017).
Syafi'i mengatakan, telah melihat upaya pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menyusun pengaduan ke pengadilan. Selanjutnya HTI dipersilakan untuk membela diri di depan pengadilan.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra ini mengaku, belum mendengar kabar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membubarkan HTI.
(Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Kalau Mau Kampanye Ideologi, HTI Jadi Partai Saja)
Syafi'i menilai, pembubaran HTI melalui penerbitan Perppu sah-sah saja dilakukan pemerintah. Namun demikian dia mengingatkan, penerbitan Perppu harus memenuhi unsur kedaruratan yang berpotensi mengganggu stabilitas.
"Sedarurat apa Presiden bisa mengeluarkan Perppu? Yang darurat sekarang adalah penegakan hukum. Jadi Presiden harus mengeluarkan peraturan untuk mengembalikan hukum kepada undang-undang," ucap Syafi'i.
(maf)