Wakil Ketua DPR Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus

Selasa, 16 Mei 2017 - 12:20 WIB
Wakil Ketua DPR Tak...
Wakil Ketua DPR Tak Ingin Pasal Penodaan Agama Dihapus
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak sepakat jika Pasal 156a tentang Penodaan Agama, dihapus dari Kitab ‎Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasalnya, masih ada warga yang melakukan penodaan agama walaupun Pasal 156a itu diatur dalam KUHP.

‎"Sesuai dengan harkat dan kepentingan sesama umat beragama, itu kita pertahankan. Enggak perlu direvisi," ujar Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurut dia, yang perlu dilakukan justru menerapkan hukum secara adil. "‎Dan jangan melebar ke mana-mana," kata Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dia berpendapat, Pasal Penodaan Agama itu berlaku bagi semua umat di Indonesia. "Islam kemudian misalnya menistakan Kristen enggak boleh, Hindu menistakan Budha enggak boleh," ungkapnya.

Diketahui, wacana penghapusan Pasal Penodaan Agama itu muncul setelah Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) divonis dua tahun penjara karena kasus itu.

Adapun yang mengusulkan penghapusan pasal itu dari kalangan dunia internasional. Taufik pun menyayangkan sikap dunia internasional yang terkesan mencampuri urusan hukum di Indonesia.

"‎Apa urusannya? Ini Indonesia, Indonesia jangan kemudian digiring-giring terkesan kita terpecah belah, enggak ada itu. Kemudian Belanda mau ikut campur tangan, ini apa maksudnya, ini negara kita," imbuhnya.

Dia menjelaskan, masyarakat Indonesia masih rukun sejauh ini. "Toleransi masih tinggi, jadi saya harapkan rakyat jangan terbuai dengan mudah digiring pada opini suatu tertentu untuk saling mencurigai atau intoleran," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0738 seconds (0.1#10.140)