Ketua DPR Sebut Kasus Ahok Pembelajaran untuk Demokrasi

Selasa, 09 Mei 2017 - 14:01 WIB
Ketua DPR Sebut Kasus...
Ketua DPR Sebut Kasus Ahok Pembelajaran untuk Demokrasi
A A A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) angkat bicara soal persidangan kasus penistaan agama yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, berlangsungnya proses hukum terhadap Ahok selama kurang lebih enam bulan terakhir telah menunjukkan bahwa peradilan tidak dapat diintervensi.

"Karena itu, saya meminta semua pihak untuk menerima apapun hasil akhir melalui vonis hakim," kata Setnov melalui keterangan pers yang diterima SINDOnews, Selasa (9/5/2017).

(Baca juga: Usai Vonis, Ahok Langsung Ditahan di Rutan Cipinang)

Setnov mengajak semua pihak untuk menghargai putusan Hakim. Dia meyakini, hakim telah memiliki pertimbangan hukum yang matang berdasarkan proses persidangan.

"Semua pihak berhak atas keadilan, dan semua warga negara berkewajiban untuk menaati segala putusan yang disampaikan oleh Hakim dalam persidangan," ucapnya.

Novanto juga menyebut kasus penistaan agama telah menguras energi semua pihak. Dia mengimbau agar seluruh pihak untuk menerima vonis hakim dengan baik. Jika ada yang belum menerima keputusan persidangan, Novanto meminta agar pihak tersebut menggunakan ruang hukum yang berlaku.

"Semoga kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, bahwa kita hidup di alam demokrasi dengan tata aturan yang melingkupi dan menaungi kita sebagai warga negara," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)