Kemenkumham Klaim Tak Istimewakan Corby si Ratu Mariyuana
A
A
A
DENPASAR - Schapelle Corby, wanita asal Australia yang dijuluki sebagai "ratu mariyuana" ini akan bebas pada 27 Mei 2017 mendatang.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali, I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan, ketika sudah bebas maka secara otomatis harus keluar dari Indonesia.
"Begitu keluar secepat mungkin harus meninggalkan wilayah Indonesia. Pada kesempatan pertama urusan itu dari lapas kemudian ke Imigrasi," katanya di Denpasar, Kamis (27/4/2017).
Dia menjelaskan, Imigrasi kemudian yang akan mengambil tindakan secara cepat terkait pemulangan yang bersangkutan. "Semakin cepat semakin baik. Nanti kita akan lakukan serah terima dari lapas ke Imigrasi," ungkapnya.
(Baca juga: Ratu Mariyuana Schapelle Corby Dibebaskan Pada 27 Mei Mendatang)
Secara prosedur serah terima tersebut akan dilakukan pada 27 Mei 2017 mendatang. Pihaknya menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada Corby. "Tidak ada perlakuan khusus. Sama seperti warga binaan yang akan bebas lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudono pada tahun 2014. Perempuan asal Australia ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005, karena membawa mariyuana sebanyak 4,1 kilogram. Imigrasi mengatakan, Corby akan dideportasi ke Australia pada 27 Mei 2017, setelah 12 tahun di Bali.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Bali, I Gusti Kompiang Adnyana mengatakan, ketika sudah bebas maka secara otomatis harus keluar dari Indonesia.
"Begitu keluar secepat mungkin harus meninggalkan wilayah Indonesia. Pada kesempatan pertama urusan itu dari lapas kemudian ke Imigrasi," katanya di Denpasar, Kamis (27/4/2017).
Dia menjelaskan, Imigrasi kemudian yang akan mengambil tindakan secara cepat terkait pemulangan yang bersangkutan. "Semakin cepat semakin baik. Nanti kita akan lakukan serah terima dari lapas ke Imigrasi," ungkapnya.
(Baca juga: Ratu Mariyuana Schapelle Corby Dibebaskan Pada 27 Mei Mendatang)
Secara prosedur serah terima tersebut akan dilakukan pada 27 Mei 2017 mendatang. Pihaknya menegaskan tidak ada perlakuan khusus kepada Corby. "Tidak ada perlakuan khusus. Sama seperti warga binaan yang akan bebas lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Corby menjalani pembebasan bersyarat yang ditangani oleh Menkumham era Presiden Susilo Bambang Yudono pada tahun 2014. Perempuan asal Australia ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara pada 2005, karena membawa mariyuana sebanyak 4,1 kilogram. Imigrasi mengatakan, Corby akan dideportasi ke Australia pada 27 Mei 2017, setelah 12 tahun di Bali.
(maf)