Pemilihan Ketua KPU Periode 2017-2022 Hindari Voting
A
A
A
JAKARTA - Para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 akan menggelar rapat internal untuk menentukan siapa sosok ketua KPU yang baru. Proses pemilihan akan dilakukan pukul 14.00 WIB siang ini.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggunakan mekanisme musyarawah mufakat dalam memilih ketua baru. "Kalau (musyawarah mufakat) itu sudah tercapai berarti itu sudah selesaiā," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, jika dengan musyawarah mufakat belum dicapai kata sepakat, maka pemilihan akan dilakukan dengan cara lain yang sebenarnya merujuk pada musyawarah mufakat. Hanya saja metodenya tidak disampaikan secara lisan.
"Tapi disampaikan secara tertulis, melalui apa? Melalui tulisan siapa yang dikehendaki untuk dipilih (menjadi ketua)," katanya.
Namun, jika dari dua metode tersebut belum juga dicapai kesepakatan, maka pemilihan tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan cara voting.
"Karena undang-undang kan menyebutkan pemilihan ketua itu dari dan oleh anggota. Jadi anggota saja yang punya suara. Tapi dalam proses itu, ada sekretaris jenderal dia notulensi, dia mencatat, tapi dia tidak punya hak suara," tambahnya.
Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menggunakan mekanisme musyarawah mufakat dalam memilih ketua baru. "Kalau (musyawarah mufakat) itu sudah tercapai berarti itu sudah selesaiā," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Menurutnya, jika dengan musyawarah mufakat belum dicapai kata sepakat, maka pemilihan akan dilakukan dengan cara lain yang sebenarnya merujuk pada musyawarah mufakat. Hanya saja metodenya tidak disampaikan secara lisan.
"Tapi disampaikan secara tertulis, melalui apa? Melalui tulisan siapa yang dikehendaki untuk dipilih (menjadi ketua)," katanya.
Namun, jika dari dua metode tersebut belum juga dicapai kesepakatan, maka pemilihan tidak menutup kemungkinan dilakukan dengan cara voting.
"Karena undang-undang kan menyebutkan pemilihan ketua itu dari dan oleh anggota. Jadi anggota saja yang punya suara. Tapi dalam proses itu, ada sekretaris jenderal dia notulensi, dia mencatat, tapi dia tidak punya hak suara," tambahnya.
(kri)