Beri Dampak Negatif, DPR Minta Bigo Live Diblokir

Selasa, 04 April 2017 - 21:24 WIB
Beri Dampak Negatif,...
Beri Dampak Negatif, DPR Minta Bigo Live Diblokir
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta memblokir secara permanen layanan streaming dan siaran Live.me dan Bigo Live. Pasalnya, dua layanan streaming itu dianggap memberikan daya rusak tatanan dan konstruksi sosial budaya Indonesia.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Misbakhun mengingatkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebagai pemegang otoritas pemerintah agar benar-benar memperhatikan dampaknya.

Hal ini mengingat, ada wacana pemerintah akan menutup Bigo Live beberapa waktu lalu. "Saya mendukung keseriusan Pemerintah menutup tayangan tersebut sembari menata regulasi yang sesuai dengan nilai kemasyarakatan Indonesia," kata Misbakhun dalam rapat kerja Baleg DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait isu-isu penting dan strategis dalam revisi Undang-Undang Penyiaran di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Manfaat tayangan Live.me dan Bigo Live bagi Indonesia juga dipertanyakannya. Kata politikus Golkar ini, secara ekonomi negara ini tidak dapat apa-apa, pajak tidak ada, demikian juga secara edukasi tidak dapat.

Justru yang ada konstruksi tatanan sosial terdistorsi. "Lantas mereka yang dapat untungnya. Karena tidak ada manfaat dan lebih banyak mudharatnya, maka Live.me dan Bigo Live layak diblokir oleh pemerintah," kata anggota komisi XI DPR ini.

Dirinya pun mengingatkan Menkominfo Rudiantara supaya menjalankan prinsip Trisakti dan visi Nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia yang sesuai dengan jiwa Konstitusional dan semangat Pancasila.

“Inilah yang bisa saya sampaikan terkait revisi UU Penyiaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir Domain Name System (DNS) Bigo Live sejak Desember 2016. Kominfo telah mengincar aplikasi streaming itu sejak November 2016.

Pada pertengahan Desember tahun lalu, Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengungkapkan, pemblokiran berdasarkan laporan dari masyarakat. Kemudian setelah itu, Kominfo terus mengamati adanya dugaan konten dewasa yang terdapat di Bigo Live tersebut.

Per 13 Januari 2017, penyedia layanan streaming dan siaran, Bigo Live, telah dibuka blokirnya oleh Kominfo. Kominfo menjelaskan, langkah buka blokir itu dilakukan mengingat Bigo Live telah menjalankan persyaratan yang ditentukan Kominfo.

Setelah kembali dibuka blokirnya, Bigo Live kini semakin agresif. Baru saja mereka mendapat pendanaan seri C. Dalam keterangan resminya, Bigo Live mengatakan jika pendanaan seri C itu telah diterima pada 7 Maret 2017 lalu.
(maf)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Teknologi Machine Learning...
Teknologi Machine Learning Bikin Aman dan Nyaman Bersosial Media
Berita Terkini
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved