Perludem Minta Aturan Honor Bagi Penyelenggara Dipertegas

Jum'at, 31 Maret 2017 - 15:57 WIB
Perludem Minta Aturan...
Perludem Minta Aturan Honor Bagi Penyelenggara Dipertegas
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meminta agar aturan pemberian honorarium bagi penyelenggara dari peserta pemilihan perlu dipertegas.

Kejadian pemberian honor yang dilakukan ketua KPU dan ketua Bawaslu DKI usai menghadiri acara pasangan nomor urut 2 dianggap bisa mengurangi kepercayaan publik. “Ke depan sebagai upaya pencegahan mestinya tegas saja peraturan kode etik itu tidak diperbolehkan terima honorarium,” ujar Titi saat ditemui di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Menurut Titi, sebagai penyelenggara, kedua orang itu juga sebaiknya bisa menjaga diri dari hal-hal yang berpotensi memunculkan penilaian negatif publik. Meski aturan memperbolehkan penyelenggara menerima honor tersebut, namun sebagai penyelenggara yang juga telah mendapatkan gaji yang cukup untuk menjalankan aktivitasnya maka sebaiknya dihindari.

“Apalagi kan sudah ada perbaikan uang kehormatan untuk penyelenggara,” tutur Titi.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kemarin, terungkap bahwa Ketua KPU Sumarno dan Ketua Bawaslu Mimah Susanti mengakui telah menerima honor sebagai pembicara dalam rapat yang digelar tim pemenangan pasangan nomor urut 2. Diketahui honor yang didapat mencapai Rp3 juta.

“Ini harus menjadi perhatian, karena di daerah juga terjadi,” tambah Titi.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5538 seconds (0.1#10.140)