MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua

Kamis, 16 Maret 2017 - 19:03 WIB
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua
MK Mulai Sidangkan Sengketa Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang pertama atas permohonan atas perselisihan pilkada serentak 15 Februari lalu. Salah satu yang digugat ke MK adalah hasil Pilkada di Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Dalam pilkada ini diikuti dua pasangan calon (paslon) yakni Paslon Nomor Urut 1, Karel Murafer-Yance Way dan Paslon Nomor Urut 2 Bernard Sagrim-Paskalis Kocu. Pasangan nomor urut 2 inilah yang menggugat ke MK.

Untuk menghemat waktu, hakim MK pun dipecah menjadi dua panel. Panel 1 dipimpin Ketua MK Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Wahiduddin Adams.

Sedangkan Panel 2 dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman, didampingi oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Manahan Sitompul dan Aswanto.

Untuk perselisihan Pilkada Kabupaten Maybrat, Papua Barat, yang masuk dalam Panel 2, sidang digelar pada Kamis sore pukul 16.00 WIB dengan nomor Perkara: 10/PHP.BUP-XV/2017.

Pemohon mengajukan Pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat No. 25/Kpts-KPU.MBT/II/2017, Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Maybrat Tahun 2017, tanggal 25 Februari 2017.

Kuasa hukum Paslon No 2, Yance Salambauw, usai sdiang di MK mengatakan, pihaknya optimistis MK akan mengabulkan tuntutannya, sebab dalam pembacaan permohonan setebal 68 halaman, tidak koreksi dari Panel 2 MK.

"Ini yang membuat kita optimsitis," kata Yance di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Setelah pembacaan permohonan pada sidang pertama itu lanjut Yance, MK mempersilakan KPU dan pihak terkait untuk menjawab dalam sidang lanjutan pada Selasa 21 Maret mendatang. "Jadi kita nanti tinggal membuktikan fakta dan dalil-dalil yang kita ajukan," tambah Yance.

Yance menjelaskan, persoalan muncul saat KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Karel Murafer-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara, 14,459, dan pasangan nomor urut 2, Karel Murafer Yance Way dengan perolehan suara sebesar 14.364, hanya selisih 94 suara.

Hasil rekapitualsi inilah yang digugat ke MK karena menurut pasangan nomor urut 2, banyak kecurangan terjadi, bukan hanya pada saat penghitungan tetapi sebelum pencoblosan, pada saat pencoblosan, dan kemudian pada proses rekapitulasi.

Semua bukti atas pelanggaran inilah yang dibawa ke MK di Jakarta. "Kami yakin MK akan adil dalam mengambil keputusan yaitu membatalkan kemennagan pasangan nomor urut 1 Karel Murafer-Yance Way, sebab kecurangan yang dilakukan tim sukses paslon 1 sangat nyata dan vulgar," tegasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9996 seconds (0.1#10.140)