Bea Cukai Dukung KPK Tuntaskan Kasus Patrialis Akbar
Senin, 06 Maret 2017 - 15:12 WIB
Bea Cukai Dukung KPK Tuntaskan Kasus Patrialis Akbar
A
A
A
JAKARTA - Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penggeledahan yang dilakukan di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap yang melibatkan importir dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, hasil koordinasi itu Bea Cukai sepenuhnya mendukung atas langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi. Menurutnya KPK juga meminta Bea Cukai membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen terkait importasi.
"Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi termasuk daging," ujar Heru dalam siaran persnya, Senin (6/3/2017).
Dia menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini telah menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuannya, kata dia dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara. (Baca: Dalami Kasus Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai)
Dia menerangkan, dalam nota kesepahaman tersebut, Kemenkeu dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha. Ruang lingkup nota kesepahaman ini, lanjut dia meliputi pemanfaatan data dan informasi, analisis serta investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, termasuk bantuan narasumber.
"Kerja sama ini diharapkan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa yang akan datang," ucapnya.
Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, hasil koordinasi itu Bea Cukai sepenuhnya mendukung atas langkah KPK untuk melakukan investigasi dari sisi kegiatan importasi. Menurutnya KPK juga meminta Bea Cukai membantu penyidik KPK untuk memberikan data dan informasi serta dokumen terkait importasi.
"Sejalan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, saat ini Kementerian Keuangan sedang melakukan penelitian terhadap praktik kartel di beberapa komoditi termasuk daging," ujar Heru dalam siaran persnya, Senin (6/3/2017).
Dia menambahkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini telah menandatangani nota kesepahaman bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Tujuannya, kata dia dalam rangka penghapusan praktik kartel yang merugikan perekonomian negara. (Baca: Dalami Kasus Patrialis Akbar, KPK Geledah Kantor Bea Cukai)
Dia menerangkan, dalam nota kesepahaman tersebut, Kemenkeu dan KPPU sepakat untuk meningkatkan kerja sama dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha. Ruang lingkup nota kesepahaman ini, lanjut dia meliputi pemanfaatan data dan informasi, analisis serta investigasi bersama, edukasi, sinkronisasi, dan koordinasi peraturan atau kebijakan, termasuk bantuan narasumber.
"Kerja sama ini diharapkan berdampak terhadap struktur usaha yang lebih efisien dan berkeadilan sehingga dapat menurunkan harga kebutuhan di masa yang akan datang," ucapnya.
(kur)