Polisi Masih Proses Kasus Dugaan Penyalahgunaan Izin Reekspor
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih memproses kasus dugaan penyalahgunaan wewenang izin reekspor. Kasus itu diduga melibatkan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Namun, pihaknya perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Masih jalan ya kasusnya," ujar Rikwanto belum lama ini. (Baca: Jokowi Minta Gubernur Ikut Berantas Pungli)
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan tersangka. Menurutnya proses hukum tersebut masih berjalan.
"Masih penyidikan, belum ada tersangka," ucap Yuldi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto mengatakan, dalam kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada penetapan tersangka. Namun, pihaknya perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Masih jalan ya kasusnya," ujar Rikwanto belum lama ini. (Baca: Jokowi Minta Gubernur Ikut Berantas Pungli)
Sementara Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Yuldi Yusman ketika dikonfirmasi wartawan mengaku hingga kini belum ada satupun yang ditetapkan tersangka. Menurutnya proses hukum tersebut masih berjalan.
"Masih penyidikan, belum ada tersangka," ucap Yuldi.
(kur)