Kembali Olok-olok Al Maidah, Ahok Akan Diadukan ke PN Jakut
A
A
A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 28 Februari 2017.
"Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Bukti baru itu berupa video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan dua orang pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran kemana-kemana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan," ucapnya.
Selain ke PN Jakut, ACTA juga akan melaporkan ucapan Ahok yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu ke kepolisian pada Senin 27 Februari 2017.
"Akan melaporkan tersendiri. Di satu sisi sebuah pidana yang berbeda dengan apa yang sedang berproses di pengadilan negeri Jakarta Utara. Ya itu satu pidana tersendiri," pungkasnya.
Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa 28 Februari 2017.
"Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).
Bukti baru itu berupa video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.
Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan dua orang pengacara, Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.
"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran kemana-kemana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan," ucapnya.
Selain ke PN Jakut, ACTA juga akan melaporkan ucapan Ahok yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu ke kepolisian pada Senin 27 Februari 2017.
"Akan melaporkan tersendiri. Di satu sisi sebuah pidana yang berbeda dengan apa yang sedang berproses di pengadilan negeri Jakarta Utara. Ya itu satu pidana tersendiri," pungkasnya.
(maf)