Kembali Olok-olok Al Maidah, Ahok Akan Diadukan ke PN Jakut

Minggu, 26 Februari 2017 - 15:00 WIB
Kembali Olok-olok Al...
Kembali Olok-olok Al Maidah, Ahok Akan Diadukan ke PN Jakut
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bakal melaporkan bukti Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kembali mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 ke majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Bukti itu akan disampaikan ACTA ke persidangan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada S‎elasa 28 Februari 2017.

"Kita akan sampaikan hari Selasa yang akan datang, kita akan sampaikan, lewat surat," kata Pembina ACTA Habiburokhman di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2/2017).

Bukti baru itu berupa ‎video berdurasi satu menit itu menampilkan jajaran Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta yang sedang melangsungkan rapat. Dalam video itu, Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah Ayat 1 sebagai nama akun wifi dengan password kafir.

Ucapan Ahok di Youtube yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu beberapa hari lalu sudah dilaporkan dua orang pengacara, ‎Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana ke Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Habiburokhman berharap, majelis hakim PN Jakut bisa mempertimbangkan bukti baru itu dalam memutuskan kasus penistaan agama yang menyeret Ahok itu.

"Dengan terbuktinya dia melakukan pidana lain yang sejenis, maka yang di PN Jakarta Utara seharusnya menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk tegas, keras terhadap Ahok ini. Ini orang jangan dibiarkan keliaran kemana-kemana, ini orang harus dipenjara, harus ditahan," ucapnya.

Selain ke PN Jakut, ACTA juga akan melaporkan ucapan Ahok yang mengolok-olok Surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun Wifi itu ke kepolisian pada Senin 27 Februari 2017.‎

"Akan melaporkan tersendiri. Di satu sisi sebuah pidana yang berbeda dengan apa yang sedang berproses di pengadilan negeri Jakarta Utara. Ya itu satu pidana tersendiri," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Kemenag Sebut 16 Kekerasan...
Kemenag Sebut 16 Kekerasan Seksual yang Bisa Dipidana sebagai
Trump Dituduh Melakukan...
Trump Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mantan Model
Kronologi Pelecehan...
Kronologi Pelecehan terhadap Jurnalis Perempuan di KRL
Demonstran di Pandeglang...
Demonstran di Pandeglang Diduga Lecehkan Wartawan, Polisi Periksa Saksi
Menag Imbau Panitia...
Menag Imbau Panitia Pengajian Ikut Jaga Keamanan Ulama
Duh, Masih Banyak Saja...
Duh, Masih Banyak Saja Pelecehan Terhadap Pekerja Perempuan
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved