Delapan Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang ke KPK

Sabtu, 25 Februari 2017 - 05:21 WIB
Delapan Anggota DPRD...
Delapan Anggota DPRD Madiun Kembalikan Uang ke KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp370 juta dari delapan anggota DPRD Kota Madiun, Jawa Timur terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan kasus dugaan korupsi dengan tiga delik dan TPPU Bambang Irianto mengalami perkembangan signifikan.

Pada Jumat 24 Februari 2017, penyidik memeriksa 12 saksi untuk mendalami lebih lanjut tentang TPPU Bambang di Polres Madiun Kota.

Sebelumnya tujuh anggota DPRD Kota Madiun juga menjalani pemeriksaa terkait dengan TPPU Bambang pada Rabu 22 Februari 2017. Pada Kamis 23 Februari 2017 hingga Jumat kemarin juga ada beberapa anggota DPRD Kota Madiun yang diperiksa.

"Kami juga sudah mendapatkan informasi tentang pengembalian uang oleh sekitar delapan orang DPRD Kota Madiun. Jumlahnya variatif mulai dari Rp22 juta sampai Rp70 juta dengan total sekitar Rp370 juta. Jadi sampai hari ini ada delapan orang anggota DPRD yang sudah kembalikan uang kemudian kita sita dengan setor ke rekening penampungan KPK," kata Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 24 Februari 2017 malam.

Namun Febri belum mengungkap siapa delapan anggota DPRD yang mengembalikan uang dan dari fraksi partai mana saja. Menurut Febri, KPK juga berharap pihak-pihak lain yang pernah menerima sesuatu dari Bambang Irianto untuk mengembalikan ke KPK. (Baca Juga: Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Suap Pembangunan Pasar Besar )

Sekadar informasi, jumlah anggota DPRD Kota Madiun sebanyak 30 orang. Artinya, tutur Febri, masih ada indikasi anggota DPRD lain yang diindikasikan menerima uang dari Bambang. "Beberapa pengembalian beberapa hari sampai hari ini dapat dicontoh oleh anggota DPRD lain," ujarnya.

Dia menuturkan, pengembalian yang kemudian disertai penyitaan tersebut menunjukan adanya unsur penerimaan oleh anggota DPRD. Kendati demikian, Febri belum bisa menyimpulkan motif anggota DPRD menerima uang dari Bambang.

"Unsur penerimaannya tentu harus dilihat. Pengembalian tidak menghilangkan pidana. Pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari, tapi kami akan dalami lagi," ungkapnya.

Bambang Irianto sudah menyandang status tersangka korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8310 seconds (0.1#10.140)