PDIP Tak Ingin Campuri Polemik Antasari Azhar-SBY
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak ingin ikut dalam polemik yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dengan Presiden RI Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PDIP hanya ingin hukum bisa ditegakkan.
"Bapak Antasari juga sudah menjelaskan hal tersebut, tapi kami tidak masuk ke persoalan itu. Biarlah ini menjadi persoalan antara Bapak Antasari dengan Bapak SBY," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di depan Kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).
Kata Hasto, PDIP ingin agar hukum ditegakkan dengan prinsip keadilan. "Sehingga ketika warga negara yang mencoba mencari kebenaran hukum seperti Pak Antasari, ya kita harus mendengarkan dan itu yang jadi sikap kami," ucapnya.
Diketahui, kemarin Antasari mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, untuk melaporkan dugaan rekayasa hukum yang membuatnya mendekam di penjara hampir tujuh tahun atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari juga mengaku dikriminalisasi oleh SBY, sehingga divonis 18 tahun penjara. Menanggapi pernyataan Antasari, SBY pun menggelar konferensi pers di kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin malam.
SBY pun meminta penegak hukum membuka kembali kasus pembunuhan mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar secara transparan.
"Bapak Antasari juga sudah menjelaskan hal tersebut, tapi kami tidak masuk ke persoalan itu. Biarlah ini menjadi persoalan antara Bapak Antasari dengan Bapak SBY," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di depan Kediaman Megawati Soekarnoputri, Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017).
Kata Hasto, PDIP ingin agar hukum ditegakkan dengan prinsip keadilan. "Sehingga ketika warga negara yang mencoba mencari kebenaran hukum seperti Pak Antasari, ya kita harus mendengarkan dan itu yang jadi sikap kami," ucapnya.
Diketahui, kemarin Antasari mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Polri, untuk melaporkan dugaan rekayasa hukum yang membuatnya mendekam di penjara hampir tujuh tahun atas kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Antasari juga mengaku dikriminalisasi oleh SBY, sehingga divonis 18 tahun penjara. Menanggapi pernyataan Antasari, SBY pun menggelar konferensi pers di kediamannya, kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin malam.
SBY pun meminta penegak hukum membuka kembali kasus pembunuhan mantan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari Azhar secara transparan.
(maf)