Soal Status Ahok, Aktivis Pro Demokrasi Ancam Turun ke Jalan
A
A
A
JAKARTA - Puluhan aktivis lintas generasi pro demokrasi mengancam akan turun ke jalan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, Ahok kini sudah menyandang status terdakwa kasus penistaan agama.
Dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.
Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi Jansen Sitindaon mengatakan, bahwa aktivis merupakan ekstra parlementer. Sehingga bukan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat yang dimiliki, melainkan tenaga dan pikiran kritis.
"Kalau pikiran kritis terganggu karena Presiden telat menjalankan undang-undang, enggak ada pilihan lain selain melawan, turun ke jalan, apa ada pilihan lain?" katanya di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Kata dia, kontestasi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta kini sudah semakin panas. "Jangan kemudian membuat tambah panas. Kalau terus panas itu ikut berkontribusi pemerintah salah satunya di situ," paparnya.
Adapun aktivis lintas generasi pro demokrasi itu di antaranya Sangap Surbakti, Jemmy Setiawan, Setya Dharma, Andrianto, Eki Girsang, Jan Prince Permata, Santoso, Imelda Pandiangan, Mehbob, Hilman Firmansyah, A Hakim, Japrak Haes.
Kemudian, Renanda Bachtar, Saifuddin Roem, Guido Dewa, Aswin Nasution, Bambang Rony, Sismanu, Rusmin, Denni, Arya, Irwan RB. Lalu, Kay Achmad, Hakim Muzzayian, Agus Setia B, Maruli Silaban, Dewa, Ndokum Surbakti, Roni, Saut Sinaga, Standartkian Latief.
Ada juga Hasan Azhari, Sabar Hutahaean, Joko, Timbul, Nanang, Jove. M, Hari, Anwar Syadat, Hanata, Arifin, Johnson, Oka, Timur, Rajoki Sinaga, Rahmah Hasjim Adnan, Musyanto, Heru Purwoko, Kasmin Humul.
Disamping itu, Habibie, Ali Sadhikin, Ivan Kaban, Kamhar Lakumani, Andes Soesman, Karman BM, Farhan Effendi, Bernadus, Patar Nainggolan, Irwansyah (Iing), Dody Rivaldi, Yulianto, Agung Wibowo Hadi, Yesaya Tiluata, Dimas Trinugroho, dan Chandra Ariesta.
Dalam ketentuan di Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.
Juru bicara Aktivis lintas generasi pro demokrasi Jansen Sitindaon mengatakan, bahwa aktivis merupakan ekstra parlementer. Sehingga bukan hak interpelasi, angket, atau hak menyatakan pendapat yang dimiliki, melainkan tenaga dan pikiran kritis.
"Kalau pikiran kritis terganggu karena Presiden telat menjalankan undang-undang, enggak ada pilihan lain selain melawan, turun ke jalan, apa ada pilihan lain?" katanya di Kawasan Epicentrum, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Minggu (12/2/2017).
Kata dia, kontestasi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta kini sudah semakin panas. "Jangan kemudian membuat tambah panas. Kalau terus panas itu ikut berkontribusi pemerintah salah satunya di situ," paparnya.
Adapun aktivis lintas generasi pro demokrasi itu di antaranya Sangap Surbakti, Jemmy Setiawan, Setya Dharma, Andrianto, Eki Girsang, Jan Prince Permata, Santoso, Imelda Pandiangan, Mehbob, Hilman Firmansyah, A Hakim, Japrak Haes.
Kemudian, Renanda Bachtar, Saifuddin Roem, Guido Dewa, Aswin Nasution, Bambang Rony, Sismanu, Rusmin, Denni, Arya, Irwan RB. Lalu, Kay Achmad, Hakim Muzzayian, Agus Setia B, Maruli Silaban, Dewa, Ndokum Surbakti, Roni, Saut Sinaga, Standartkian Latief.
Ada juga Hasan Azhari, Sabar Hutahaean, Joko, Timbul, Nanang, Jove. M, Hari, Anwar Syadat, Hanata, Arifin, Johnson, Oka, Timur, Rajoki Sinaga, Rahmah Hasjim Adnan, Musyanto, Heru Purwoko, Kasmin Humul.
Disamping itu, Habibie, Ali Sadhikin, Ivan Kaban, Kamhar Lakumani, Andes Soesman, Karman BM, Farhan Effendi, Bernadus, Patar Nainggolan, Irwansyah (Iing), Dody Rivaldi, Yulianto, Agung Wibowo Hadi, Yesaya Tiluata, Dimas Trinugroho, dan Chandra Ariesta.
(maf)