KPU Bolehkan Kearifan Lokal Jadi Ornamen TPS Saat Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan kearifan lokal masuk dalam ornamen Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Serentak 2017. Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, prinsipnya kearifan lokal apapun itu bisa disertakan dalam pembuatan TPS selama tidak menghilangkan substansi dari proses pemungutan suara.
"Silakan saja asal tidak menghilangkan substansi," ujar Arief di sela acara simulasi pemungutan suara di Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2/2017).
Arief menjelaskan, substansi yang dimaksud adalah penempatan TPS yang harus memenuhi aspek kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilih. Apabila aspek itu terpenuhi maka kreativitas lain dari masyarakat diperbolehkan.
"Doorprize juga silakan, sepanjang tidak ada kepentingan bagi pasangan calon tertentu atau merugikan pasangan calon tertentu," katanya.
Sebagaimana diketahui, satu hari jelang pemungutan suara KPPS diperintahkan untuk menyiapkan TPS. Luas TPS yang diatur adalah 8x10m dengan mengutamakan tempat yang memudahkan penyandang disabilitas ikut dalam proses pemberian surat suara. Adapun biaya pembangunan TPS yang disediakan KPU Rp750 ribu atau disesuaikan dengan harga satuan barang di daerah masing-masing.
"Silakan saja asal tidak menghilangkan substansi," ujar Arief di sela acara simulasi pemungutan suara di Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2/2017).
Arief menjelaskan, substansi yang dimaksud adalah penempatan TPS yang harus memenuhi aspek kemudahan, keamanan dan kenyamanan bagi pemilih. Apabila aspek itu terpenuhi maka kreativitas lain dari masyarakat diperbolehkan.
"Doorprize juga silakan, sepanjang tidak ada kepentingan bagi pasangan calon tertentu atau merugikan pasangan calon tertentu," katanya.
Sebagaimana diketahui, satu hari jelang pemungutan suara KPPS diperintahkan untuk menyiapkan TPS. Luas TPS yang diatur adalah 8x10m dengan mengutamakan tempat yang memudahkan penyandang disabilitas ikut dalam proses pemberian surat suara. Adapun biaya pembangunan TPS yang disediakan KPU Rp750 ribu atau disesuaikan dengan harga satuan barang di daerah masing-masing.
(kri)