Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Indikasi Kemunduran Politik

Selasa, 31 Januari 2017 - 21:56 WIB
Fenomena Calon Tunggal...
Fenomena Calon Tunggal di Pilkada Indikasi Kemunduran Politik
A A A
JAKARTA - Fenomena calon tunggal pada pemilihan kepala daerah (pilkada) membuat prihatin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo meminta berbagai pihak mencermati serius fenomena calon tunggal karena bisa menjadi kemunduran politik di Tanah Air.

"Satu problem yang patut dicermati pasangan calon tunggal banyak, ini yang tidak terpikirkan pemerintah dan DPR pada saat penyusunan Undang-undang Pilkada," ujar Tjahjo saat menghadiri Rapat Koordinasi Pilkada Serentak 2017, di Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Fenomena calon tunggal terjadi pada pelaksanaan Pilkada tahun 2015. Saat itu ada tiga daerah yang menyelenggarakan pemilihan dengan satu pasangan calon, yakni Timor Tengah Utara, Blitar, dan Tasikmalaya.

Pada Pilkada 2017 terdapat sembilan daerah dengan satu pasangan calon antara lain Pati, Tulang Bawang Barat, Buton, Tambraw, Landak, Kota Tebing Tinggi, Halmahera Tengah, Maluku Tengah, Sorong. (Baca juga: Pilkda Hanya Diikuti Calon Tunggal, Kaderisasi Parpol Dipertanyakan)

Menurut Tjahjo untuk saat ini penyelesaian calon tunggal sudah terselesaikan dengan hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 100/PUU-XIII/2015. "Untung ada putusan MK sebagai landasan," tutur Tjahjo.

Sekadar informasi, melalui putusan tersebut, calon tunggal tetap bisa mengikuti pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyediakan kertas suara dengan kolom pernyataan setuju atau tidak setuju yang akan diisi pemilih.

Apabila pemilih banyak yang meyatakan setuju maka pasangan calon akan ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ternyata lebih banyak yang tidak setuju maka pelaksanaan pilkada ditunda.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7020 seconds (0.1#10.140)