KPK Tahan Politikus Golkar
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Charles Jones Mesang.
Charles ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
"Kita tahan di Rutan Guntur," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Dalam kasus ini, Charles telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap sebanyak Rp9,75 miliar dari total anggaran yang ditetapkan Kemenaketrans sebesar Rp150 miliar.
Charles ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK karena diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2014.
"Kita tahan di Rutan Guntur," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (31/1/2017).
Dalam kasus ini, Charles telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap sebanyak Rp9,75 miliar dari total anggaran yang ditetapkan Kemenaketrans sebesar Rp150 miliar.
(dam)