Penjelasan Pemerintah Terkait Eks Pejabat Kemenkeu Masuk ISIS

Jum'at, 27 Januari 2017 - 09:46 WIB
Penjelasan Pemerintah...
Penjelasan Pemerintah Terkait Eks Pejabat Kemenkeu Masuk ISIS
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai mantan pegawai Kemenkeu yang diduga masuk kelompok radikal Islamic State in Iraq and Syiria (ISIS). Pejabat Kemenkeu tersebut dideportasi oleh otoritas bandara di Turki karena diduga akan bergabung dengan ISIS.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIC. Pada Februari 2016, yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu‎ dengan alasan ingin mengurus pesantren anak yatim di Bogor.

"Sejak saat itu yang bersangkutan tidak dapat dihubungi," ujar Nufransa dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews di Jakarta, Jumat (27/1/2017).

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 759/KM.1/UP.72/2016 dinyatakan bahwa mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri. Terhitung sejak diberhentikan, segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dapat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. (Baca: Coba Gabung ISIS, Eks Pejabat Kemenkeu Indonesia Dideportasi Turki)

"Kemenkeu tidak memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kepolisian" ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7818 seconds (0.1#10.140)