Respons Menag Soal UU Penodaan Agama Minta Dikaji Ulang
A
A
A
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin ikut berkomentar mengenai usulan kalangan antropolog yang meminta agar Undang-Undang (UU) tentang Pencegahan Penodaan Agama, dikaji ulang oleh pemerintah.
Lukman mengaku, menangkap apa yang menjadi perhatian kalangan antropolog, yakni bukan menghapus UU tersebut, melainkan mendudukkan UU itu secara tepat.
"Jadi tidak lalu kemudian digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau monoda (agama)," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, UU Penistaan agama harus dimaknai agar masing-masing ajaran agama khususnya terkait dengan pokok atau isi ajaran agama, itu tidak disalahtafsirkan yang bisa menimbulkan kerawanan sosial yang tidak semestinya.
"Jadi harus dilihat undang-undang (penistaan agama) itu dari sisi prefentif," tandasnya.
Sebelumnya para pakar antropolog menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Senin 16 Januari 2017 kemarin. Meminta agar pemerintah menyikapi intoleransi yang marak terjadi, termasuk mengkaji kembali UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
Lukman mengaku, menangkap apa yang menjadi perhatian kalangan antropolog, yakni bukan menghapus UU tersebut, melainkan mendudukkan UU itu secara tepat.
"Jadi tidak lalu kemudian digunakan untuk menghukum orang dengan dalih menista atau monoda (agama)," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Menurutnya, UU Penistaan agama harus dimaknai agar masing-masing ajaran agama khususnya terkait dengan pokok atau isi ajaran agama, itu tidak disalahtafsirkan yang bisa menimbulkan kerawanan sosial yang tidak semestinya.
"Jadi harus dilihat undang-undang (penistaan agama) itu dari sisi prefentif," tandasnya.
Sebelumnya para pakar antropolog menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka Senin 16 Januari 2017 kemarin. Meminta agar pemerintah menyikapi intoleransi yang marak terjadi, termasuk mengkaji kembali UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama.
(maf)