Mabes Polri Sebut Kenaikan STNK-BPKB Tak Harus Mendapat Izin DPR

Selasa, 10 Januari 2017 - 15:15 WIB
Mabes Polri Sebut Kenaikan...
Mabes Polri Sebut Kenaikan STNK-BPKB Tak Harus Mendapat Izin DPR
A A A
JAKARTA - Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menegaskan, kepolisian dalam menaikkan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada penerbitan STNK, TNKB dan BPKB tidak harus mendapat izin dari DPR.

"Dalam hal kenaikan atas biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB tidak memerlukan persetujuan DPR atau DPRD," ujar Rikwanto di Humas Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Ia menjelaskan, kenaikan PNBP sudah tercantum pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Tiap kenaikan dibolehkan apabila bertujuan untuk meningkatkan fitur keamanan dan kenaikan pada bahan material," jelas Rikwanto.

Dalam kenaikan PNBP, biaya kepengurusan surat-surat kendaraan ini naik dua sampai tiga kali lipat. Misalnya, untuk penerbitan STNK roda dua maupun roda tiga, pada peraturan lama hanya perlu membayar Rp50 ribu, namun dalam peraturan baru tarifnya melonjak menjadi Rp100 ribu. Sementara untuk roda empat, tarifnya meroket dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.
(kri)
Berita Terkait
Persepsi Publik Terhadap...
Persepsi Publik Terhadap Pelayanan Publik
New Normal, Bandara...
New Normal, Bandara Sepinggan Siapkan Layanan CS Online
Dukung Bisnis dan Layanan...
Dukung Bisnis dan Layanan Publik, Terralogiq Hadirkan Geocoding Hiperlokal
2 Inovasi Pemkab Barru...
2 Inovasi Pemkab Barru Akan Bersaing di KIPP Tingkat Nasional
Keren, Kabupaten Bandung...
Keren, Kabupaten Bandung Kini Miliki Mal Pelayanan Publik Terintegrasi
MPP Kabupaten Gowa Akan...
MPP Kabupaten Gowa Akan Berdiri di Jalan HOS Cokroaminoto
Berita Terkini
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Yane Bima Arya Harap...
Yane Bima Arya Harap Setiap Anak Peroleh Kasih Sayang dan Rasa Aman
Infografis
Kenaikan Kedelai Tak...
Kenaikan Kedelai Tak Wajar, Perajin Tempe di Cimahi Stop Produksi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved