Mabes Polri: Klakson Telolet Berlebihan dan Bisa Ditindak
A
A
A
JAKARTA - Fenomena klakson bus "telolet" sedang menjadi perbincangan di tengah publik. Bahkan, video yang memperlihatkan anak-anak dan remaja berdiri di pinggir jalan meminta agar sopir bus membunyikan klakson menjadi viral di media sosial.
Permintaan itu dilakukan mereka dengan cara berteriak-teriak dan mengusung poster bertuliskan "om telolet om". Mereka pun senang jika sang sopir langsung membunyikan klakson.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Martinus Sitompul menuturkan klakson "telolet" yang digunakan bus tidak memiliki standarisasi.
Padahal, kata di, bunyi klakson kendaraan sudah ada standarisasinya. "Semua kendaraan itu kan ada spesifikasinya dan ada standarisasi, standarisasi dan spesifikasi itu ditujukan untuk membuat nyaman. bukan hanya ke dia (sopir) saja, tapi orang lain bisa nyaman," tutur Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurut Martinus, klakson berfungsi menyampaikan pesan dan memberikan tanda sehingga pesan dapat diterima baik dan terukur. (Baca juga: Jadi Viral, Menhub Bakal Gelar Kontes Om Telolet Om)
Namun, yang terjadi pada klakson "telolet" pesannya melebihi ambang batas dan berlebihan. "Itu bisa ditertibkan sehingga nanti yang dilakukan Polri akan menghentikan mereka lalu memberi teguran dulu. Nanti kalau masih begitu, baru ditilang," ucapnya.
Menurut dia, aksi masyarakat yang menunggu bus melintas di pinggir jalan berbahaya. Dia menyarankan sebaiknya anak-anak yang ingin mendengar bunyi kelakson itu datang ke terminal bus.
"Kalau mau mainnya ke tempat poolnya dan pemberhentian seperti terminal gitu," ujar Martinus.
Permintaan itu dilakukan mereka dengan cara berteriak-teriak dan mengusung poster bertuliskan "om telolet om". Mereka pun senang jika sang sopir langsung membunyikan klakson.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri Kombes Martinus Sitompul menuturkan klakson "telolet" yang digunakan bus tidak memiliki standarisasi.
Padahal, kata di, bunyi klakson kendaraan sudah ada standarisasinya. "Semua kendaraan itu kan ada spesifikasinya dan ada standarisasi, standarisasi dan spesifikasi itu ditujukan untuk membuat nyaman. bukan hanya ke dia (sopir) saja, tapi orang lain bisa nyaman," tutur Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/12/2016).
Menurut Martinus, klakson berfungsi menyampaikan pesan dan memberikan tanda sehingga pesan dapat diterima baik dan terukur. (Baca juga: Jadi Viral, Menhub Bakal Gelar Kontes Om Telolet Om)
Namun, yang terjadi pada klakson "telolet" pesannya melebihi ambang batas dan berlebihan. "Itu bisa ditertibkan sehingga nanti yang dilakukan Polri akan menghentikan mereka lalu memberi teguran dulu. Nanti kalau masih begitu, baru ditilang," ucapnya.
Menurut dia, aksi masyarakat yang menunggu bus melintas di pinggir jalan berbahaya. Dia menyarankan sebaiknya anak-anak yang ingin mendengar bunyi kelakson itu datang ke terminal bus.
"Kalau mau mainnya ke tempat poolnya dan pemberhentian seperti terminal gitu," ujar Martinus.
(dam)