Pemerintah Terima DIM 10 Fraksi Terkait Revisi UU Antiterorisme
A
A
A
JAKARTA - Daftar inventaris masalah (DIM) 10 fraksi di DPR mengenai revisi Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diserahkan ke pemerintah. Secara simbolik, DIM itu diserahkan Ketua Panitia Khusus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.
Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, pembahasan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang meleset dari estimasi awal DPR. "Akan tetapi, itu bukan disebabkan karena molornya pembahasan," kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dia menjelaskan, target pembahasan revisi UU Antiterorisme meleset karena bertambahnya agenda yang dibahas. Lebih lanjut, kata dia, draf revisi UU Antiterorisme yang diajukan pemerintah lebih kepada penindakan.
Kata Syafii, Pansus Revisi UU Antiterorisme mendapatkan sejumlah masukan yang lebih komprehensif dari rapat dengar pendapat (RDP) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kementerian dan lembaga selama ini. "Sehingga Pansus membagi pembahasannya menjadi tiga bagian yang besar, yaitu pencegahan, penindakan dan penanganan pasca peristiwa teroris," tutur anggota dewan penasihat Partai Gerindra ini.
Dia menambahkan, akibat dari berkembangnya bagian itu maka yang diundang mengikuti RDP dan RDPU semakin banyak. "Bahkan kita mengamini apa yang sudah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kemudian bisa melibatkan 17 kementerian. Lembaga dalam koordinasi penanganan teroris, baik dari pencegahan, penindakan ataupun penanganan," tutup anggota Komisi III DPR ini.
Ketua Pansus Revisi UU Antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan, pembahasan revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang meleset dari estimasi awal DPR. "Akan tetapi, itu bukan disebabkan karena molornya pembahasan," kata dia dalam rapat bersama pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/12/2016).
Dia menjelaskan, target pembahasan revisi UU Antiterorisme meleset karena bertambahnya agenda yang dibahas. Lebih lanjut, kata dia, draf revisi UU Antiterorisme yang diajukan pemerintah lebih kepada penindakan.
Kata Syafii, Pansus Revisi UU Antiterorisme mendapatkan sejumlah masukan yang lebih komprehensif dari rapat dengar pendapat (RDP) maupun rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kementerian dan lembaga selama ini. "Sehingga Pansus membagi pembahasannya menjadi tiga bagian yang besar, yaitu pencegahan, penindakan dan penanganan pasca peristiwa teroris," tutur anggota dewan penasihat Partai Gerindra ini.
Dia menambahkan, akibat dari berkembangnya bagian itu maka yang diundang mengikuti RDP dan RDPU semakin banyak. "Bahkan kita mengamini apa yang sudah dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kemudian bisa melibatkan 17 kementerian. Lembaga dalam koordinasi penanganan teroris, baik dari pencegahan, penindakan ataupun penanganan," tutup anggota Komisi III DPR ini.
(kri)