Hotman Nilai Saksi dari Kejagung Tak Paham Kasus Mobile 8

Kamis, 24 November 2016 - 12:26 WIB
Hotman Nilai Saksi dari Kejagung Tak Paham Kasus Mobile 8
Hotman Nilai Saksi dari Kejagung Tak Paham Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan kasus restitusi pajak Mobile 8 yang diajukan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Irwan beragenda mendengarkan keterangan saksi yang diajukan Kejagung. Salah satunya, saksi ahli auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Andi Rahmat Zubaidi.

Andi membatasi pertanyaan yang dilontarkan dari pihak Antoni Chandra dengan alasan tidak begitu paham dengan kasus restitusi yang ditangani penyidik di Kejagung.
Bahkan dia juga kurang memahami cara menghintung kerugian negara akibat restitusi pajak.

"Saya baru mempelajari karena semua kasus tidak bisa langsung diambil tindakan, harus dilakukan invetigasi lagi," kata Andi saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).

Sementara itu, kuasa hukum Antoni Chandra, Hotman Paris mengaskan, saksi ahli dari Kejagung yang merupakan auditor BPK juga tidak mengetahui siapa yang berhak dan berwenang minta audit oleh BPK.

"Kita tanya apakah semua orang berhak bisa minta audit BPK, dia jawab tidak bisa. Saya tanya lagi apakah pengacara boleh? Eh dia jawab boleh. Kan itu artinya saksi tidak paham," kata Hotman di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1195 seconds (0.1#10.140)