Lima Saksi Siap Hadapi Kejagung di Praperadilan Mobile 8
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha Hary Widjaja dan mantan Direktur PT Mobile 8 Antoni Chandra sudah menyiapkan saksi fakta dan ahli dalam sidang lanjutan praperadilan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Hary Widjaja dan Antoni Chandra merupakan pihak pemohon dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai termohon dalam praperadilan terkait kasus restitusi pajak.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keduanya mengatakan, dirinya sudah menyiapkan puluhan alat bukti. Alat bukti yang disiapkan, kata dia sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam program tax amnesty.
"Ada berbagai cetakan kampanye Jokowi dan Jaksa Agung yang berjanji melindungi warga negara yang ikut tax amnesty. Jadi kita akan tagih janjinya," ujar Hotman kepada SINDOnews, Rabu (23/11/2016).
Dia menambahkan, ada lima saksi yang dipersiapkan untuk menghadapi Kejagung dalam persidangan praperadilan lanjutan. "Saksi fakta ada dua, saksi ahli ada tiga yang bakal perkuat permohonan," ucapnya.
Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008. Proses penyidikan harusnya dihentikan karena Hary Djaja dan Antoni Chandra sudah mengikuti program tax amnesty. (Baca: Sidang Praperadilan Mobile 8, Hotman Siapkan 40 Alat Bukti)
Maka itu, Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak yang ditangani Kejagung. Mereka juga meminta status penetapan sebagai tersangka dicabut.
Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum keduanya mengatakan, dirinya sudah menyiapkan puluhan alat bukti. Alat bukti yang disiapkan, kata dia sekaligus menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam program tax amnesty.
"Ada berbagai cetakan kampanye Jokowi dan Jaksa Agung yang berjanji melindungi warga negara yang ikut tax amnesty. Jadi kita akan tagih janjinya," ujar Hotman kepada SINDOnews, Rabu (23/11/2016).
Dia menambahkan, ada lima saksi yang dipersiapkan untuk menghadapi Kejagung dalam persidangan praperadilan lanjutan. "Saksi fakta ada dua, saksi ahli ada tiga yang bakal perkuat permohonan," ucapnya.
Hary Widjaja dan Antoni Chandra telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dalam kasus restitusi pajak antara PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dengan PT Mobile 8 pada tahun 2007-2008. Proses penyidikan harusnya dihentikan karena Hary Djaja dan Antoni Chandra sudah mengikuti program tax amnesty. (Baca: Sidang Praperadilan Mobile 8, Hotman Siapkan 40 Alat Bukti)
Maka itu, Hary Widjaja dan Antoni Chandra melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan penyidikan kasus restitusi pajak yang ditangani Kejagung. Mereka juga meminta status penetapan sebagai tersangka dicabut.
(kur)