PPATK Diminta Telusuri Kasus Impor Ilegal

Kamis, 17 November 2016 - 10:04 WIB
PPATK Diminta Telusuri...
PPATK Diminta Telusuri Kasus Impor Ilegal
A A A
JAKARTA - DPR meminta Pusat Pelaporan dan Anaisis Keuangan (PPATK) mengusut aliran dana terhadap mereka yang dicurigai bermain dalam kasus penyelundupan di Pelabuhan Merak, Banten, termasuk ke petinggi Bea Cukai. Permintaan ini menyusul tindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berhasil menggagalkan penyelundupan produk impor tidak berizin, seperti motor gede (moge) serta laptop dan teksti.

Anggota Komisi XI DPR, Sukiman meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, aparat penegak hukum harus meningkatkan sinergitas untuk meminimalisir terjadinya penyuapan di kalangan pejabat terkait.

"PPATK perlu ikut turun tangan dalam menyelesaikan masalah penyelundupan ini, sehingga para pejabat yang bermain bisa terbongkar juga," ujar Sukiman, di
Jakarta, Rabu, 16 November 2016.

Pendapat yang sama juga disampaikan anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. Dia mengapresiasi aparat penegak hukum yang menggagalkan penyelundupan tersebut.

Namun dia mengimbau kepada para importir, eksportir untuk mematuhi aturan ketika melakukan kegiatan tersebut. "Jangan hanya mencari untung sehingga mengabaikan perarturannya," ucap Heri. (Baca: Bea dan Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Barang Senilai Rp20 Miliar)

Sebelumnya, aparat Polda Banten mengungkap penyelundupan 42 kontainer berisi barang ilegal di tempat penimbunan sementara salah satu perusahaan di Cilegon. Polda Banten menyerahkan penanganan kasus penyelundupan kontainer itu kepada Kantor Wilayah Pelayanan Bea Cukai Banten karena masuk wilayah kepabeanan.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8361 seconds (0.1#10.140)