Tetapkan Ahok Tersangka, PDIP Sebut Polri Langgar Hukum
Rabu, 16 November 2016 - 12:00 WIB

Tetapkan Ahok Tersangka, PDIP Sebut Polri Langgar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kecewa atas keputusan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri yang menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Pasalnya, keputusan Bareskrim Polri itu dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum kasus itu.
"Saya sebagai Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP menyatakan kecewa dengan keputusan Polri, tentang penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama dan dicekal ke luar negeri," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Junimart menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahok masih dalam penyelidikan dan penyelidikan itu, sifatnya pro justisia.
"Sistem kerjanya klarifiksi, dalam penyelidikan tidak ada tersangka," kata anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam setiap proses penyelidikan hanya ada pengadu dan saksi yang diperiksa. Menurutnya, sesuai KUHP, jika pun Ahok menjadi tersangka, prosesnya sudah menjadi penyidikan, bukan penyelidikan.
"Menurut saya, Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Selain itu, menurut dia, Pasal 156 a dalam KUHP tidak seketika bisa langsung diterapkan kepada Ahok. Karena kata dia, terdapat ketetapan presiden (Tapres) Nomor 1 Tahun 1965 yang belum dicabut hingga kini.
Jika seseorang mengulangi kesalahan serupa, kata dia, maka Pasal 156 a baru bisa diterapkan. "Bila ada dugaan ataupun seseorang yang melakukan penistaan agama yang pertama maka yang harus dilakukan menurut Tapres itu menegur, mengingatkan yang bersangkutan," tuturnya.
Pasalnya, keputusan Bareskrim Polri itu dianggap telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum kasus itu.
"Saya sebagai Kepala Badan Hukum dan Advokasi DPP PDIP menyatakan kecewa dengan keputusan Polri, tentang penetapan tersangka Basuki Tjahaja Purnama dan dicekal ke luar negeri," kata Junimart Girsang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2016).
Junimart menjelaskan, pemeriksaan terhadap Ahok masih dalam penyelidikan dan penyelidikan itu, sifatnya pro justisia.
"Sistem kerjanya klarifiksi, dalam penyelidikan tidak ada tersangka," kata anggota Komisi III DPR ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam setiap proses penyelidikan hanya ada pengadu dan saksi yang diperiksa. Menurutnya, sesuai KUHP, jika pun Ahok menjadi tersangka, prosesnya sudah menjadi penyidikan, bukan penyelidikan.
"Menurut saya, Mabes Polri telah melakukan pelanggaran hukum dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Selain itu, menurut dia, Pasal 156 a dalam KUHP tidak seketika bisa langsung diterapkan kepada Ahok. Karena kata dia, terdapat ketetapan presiden (Tapres) Nomor 1 Tahun 1965 yang belum dicabut hingga kini.
Jika seseorang mengulangi kesalahan serupa, kata dia, maka Pasal 156 a baru bisa diterapkan. "Bila ada dugaan ataupun seseorang yang melakukan penistaan agama yang pertama maka yang harus dilakukan menurut Tapres itu menegur, mengingatkan yang bersangkutan," tuturnya.
(maf)