Sidang Perdana Praperadilan Kasus Mobile 8, Hotman Tagih Janji Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan kasus pajak PT Mobile 8. Sidang ini dimohonkan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum PT Mobile 8.
Praperadilan ini menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Kasus ini merupakan tes pertama pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty karena salah satu pihak dalam transaksi voucher PT Mobile 8 telah mengajukan pengampunan pajak.
"Dan telah membayar uang tebusan ke kas negara," ujar Hotman dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin, (14/11/2016).
Hotman menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kejagung mengenai kebijakan Tax Amnesty. Hal ini kata dia, sesuai aturan perundang-undangan tentang Tax Amnesty. (Baca: Kejagung Tak Berhak Pidanakan Pihak yang Ikut Tax Amnesty)
"Apakah benar dipenuhi janji bahwa permohonan Tax Amnesty tidak akan diperiksa dan tidak disidik," ucapnya.
Praperadilan ini menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku lembaga penegak hukum yang menangani kasus tersebut. Kasus ini merupakan tes pertama pelaksanaan Undang-undang Tax Amnesty karena salah satu pihak dalam transaksi voucher PT Mobile 8 telah mengajukan pengampunan pajak.
"Dan telah membayar uang tebusan ke kas negara," ujar Hotman dalam siaran persnya yang diterima SINDOnews, Senin, (14/11/2016).
Hotman menagih komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kejagung mengenai kebijakan Tax Amnesty. Hal ini kata dia, sesuai aturan perundang-undangan tentang Tax Amnesty. (Baca: Kejagung Tak Berhak Pidanakan Pihak yang Ikut Tax Amnesty)
"Apakah benar dipenuhi janji bahwa permohonan Tax Amnesty tidak akan diperiksa dan tidak disidik," ucapnya.
(kur)