Bebas Bersyarat, Antasari Tegaskan Hak Politiknya Tak Dicabut
Kamis, 10 November 2016 - 10:44 WIB
Bebas Bersyarat, Antasari Tegaskan Hak Politiknya Tak Dicabut
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar hari ini resmi bebas bersyarat. Antasari Azhar dipidana terkait pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Hari pertama menjalani bebas bersyarat, Antasari Azhar menegaskan hak politiknya belum dicabut. Pada kesempatan itu dia berharap Tuhan Yang Maha Esa (YME) mengganjar hukuman setimpal terhadap para pihak yang terlibat sehingga dirinya masuk penjara.
"Saya sudah menjalani hukuman negara," ujar Antasari dalam konferensi persnya di Lapas Tangerang seperti dikutip dari i-NewsTV, Kamis (10/11/2016).
Pada kesempatan itu dia tetap menyangkal dirinya terlibat dalam pembunuhan mantan bos Putra Rajawali Banjaran tersebut. Namun, sebagai penegak hukum dirinya patuh pada putusan hakim yang mengharuskan dirinya menjalani hukuman penjara.
"Putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar," ucapnya.
Keluar dari Lapas dia mengaku ingin cepat sampai rumah untuk syukuran sederhana bersama keluarga. Dia juga mengajak para wartawan yang hadir di lokasi Lapas untuk ikut bersama dalam acara syukuran di rumahnya.
"Dari sini pers bergerak menuju rumah saya makan seadanya. Ada nasi tumpeng, rujak cingur, gado-gado sama rawon. Maklum sudah lama enggak ngerasain rawon," katanya. (Baca: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas)
Antasari Azhar divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 18 tahun penjara. Dia dipenjara sejak tahun 2010 karena dianggap terbukti secara hukum dalam pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran.
Hari pertama menjalani bebas bersyarat, Antasari Azhar menegaskan hak politiknya belum dicabut. Pada kesempatan itu dia berharap Tuhan Yang Maha Esa (YME) mengganjar hukuman setimpal terhadap para pihak yang terlibat sehingga dirinya masuk penjara.
"Saya sudah menjalani hukuman negara," ujar Antasari dalam konferensi persnya di Lapas Tangerang seperti dikutip dari i-NewsTV, Kamis (10/11/2016).
Pada kesempatan itu dia tetap menyangkal dirinya terlibat dalam pembunuhan mantan bos Putra Rajawali Banjaran tersebut. Namun, sebagai penegak hukum dirinya patuh pada putusan hakim yang mengharuskan dirinya menjalani hukuman penjara.
"Putusan hakim itu walaupun salah harus dianggap benar," ucapnya.
Keluar dari Lapas dia mengaku ingin cepat sampai rumah untuk syukuran sederhana bersama keluarga. Dia juga mengajak para wartawan yang hadir di lokasi Lapas untuk ikut bersama dalam acara syukuran di rumahnya.
"Dari sini pers bergerak menuju rumah saya makan seadanya. Ada nasi tumpeng, rujak cingur, gado-gado sama rawon. Maklum sudah lama enggak ngerasain rawon," katanya. (Baca: Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Bebas)
Antasari Azhar divonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) 18 tahun penjara. Dia dipenjara sejak tahun 2010 karena dianggap terbukti secara hukum dalam pembunuhan bos Putra Rajawali Banjaran.
(kur)