Cair, Klaim Asuransi 3.458 TKI Korban PHK Binladin Group
A
A
A
JAKARTA - Hingga 1 November 2016, sebanyak 3.458 tenaga kerja Indonesia (TKI) korban pemutusan hubungan kerja (PHK) Perusahan Binladin Group telah menerima asuransi.
Jumlah tersebut termasuk pencairan 268 asuransi yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri kepada para TKI di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2016) petang
“Semoga uang asuransi ini digunakan secara produktif, misalnya sebagai modal usaha,” kata Menteri Hanif dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (1/11/2016).
Acara pencairan asuransi dihadiri oleh 264 orang TKI serta perwakilan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo dan Konsorsium Perwakilan TKI Mitra TKI serta sejumlah pejabat Kementrian Ketenagakerjaan.
Sebanyak 12.781 TKI bekerja di Saudi Binladin Group untuk mengerjakan proyek pengembangan Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia.
Mereka diberangkatkan oleh PT Tifar Admaco dan PT Amil Fajar. Namun mereka terkena PHK masal menyusul terjadinya insiden jatuhnya crane pada 11 September 2015 yang merenggut 111 orang dan 394 luka-luka. Akibat insiden tersebut, otoritas setempat menghentikan sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Saudi Binlader Group, baik di Mekkah, Madinah dan Jeddah.
Menteri Hanif mengimbau TKI yang telah menerima pencairan asuransi untuk mengajak TKI lain yang belum mencairkan asuransi segera mengurusnya.
Kepada Konsorsium Asuransi TKI juga diminta untuk melakukan hal sama. “Asuransi adalah hak bagi TKI. Namanya hak harus diberikan, jangan disunat dan jangan dipersulit,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerna Nomor Per.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, TKI korban PHK di atas empat bulan masa kerja, berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp7.500.000.
Pencairan asuransi bisa dilakukan secara mandiri oleh TKI. Namun Kemnaker akan melakukan pendampingan jika ada TKI yang kurang mengerti cara mencairkanya. Hingga saat ini Kemenaker telah membantu kepulangan dan pencairan asuransi terhadap 1.234 TKI.
Ahmad Dusamad, salah satu TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengaku senang adanya bantuan dalam mencairkan asuransinya. “Uangnya akan saya tabung,” ujar pemuda yang kini memilih menjadi petani dan enggan menjadi TKI lagi.
Muhslikan, TKI dari Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengaku akan menjadikan uang asuransi yang diterimanya untuk tambahan modal usaha kecil-kecilan di rumahnya.
Jumlah tersebut termasuk pencairan 268 asuransi yang diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri kepada para TKI di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (1/11/2016) petang
“Semoga uang asuransi ini digunakan secara produktif, misalnya sebagai modal usaha,” kata Menteri Hanif dalam siaran pers yang diterima Sindonews, Selasa (1/11/2016).
Acara pencairan asuransi dihadiri oleh 264 orang TKI serta perwakilan Konsorsium Asuransi TKI Jasindo dan Konsorsium Perwakilan TKI Mitra TKI serta sejumlah pejabat Kementrian Ketenagakerjaan.
Sebanyak 12.781 TKI bekerja di Saudi Binladin Group untuk mengerjakan proyek pengembangan Masjidil Haram, Makkah, Saudi Arabia.
Mereka diberangkatkan oleh PT Tifar Admaco dan PT Amil Fajar. Namun mereka terkena PHK masal menyusul terjadinya insiden jatuhnya crane pada 11 September 2015 yang merenggut 111 orang dan 394 luka-luka. Akibat insiden tersebut, otoritas setempat menghentikan sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Saudi Binlader Group, baik di Mekkah, Madinah dan Jeddah.
Menteri Hanif mengimbau TKI yang telah menerima pencairan asuransi untuk mengajak TKI lain yang belum mencairkan asuransi segera mengurusnya.
Kepada Konsorsium Asuransi TKI juga diminta untuk melakukan hal sama. “Asuransi adalah hak bagi TKI. Namanya hak harus diberikan, jangan disunat dan jangan dipersulit,” ujarnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerna Nomor Per.07/MEN/V/2010 tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia, TKI korban PHK di atas empat bulan masa kerja, berhak mendapatkan klaim asuransi sebesar Rp7.500.000.
Pencairan asuransi bisa dilakukan secara mandiri oleh TKI. Namun Kemnaker akan melakukan pendampingan jika ada TKI yang kurang mengerti cara mencairkanya. Hingga saat ini Kemenaker telah membantu kepulangan dan pencairan asuransi terhadap 1.234 TKI.
Ahmad Dusamad, salah satu TKI asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengaku senang adanya bantuan dalam mencairkan asuransinya. “Uangnya akan saya tabung,” ujar pemuda yang kini memilih menjadi petani dan enggan menjadi TKI lagi.
Muhslikan, TKI dari Weleri, Kendal, Jawa Tengah mengaku akan menjadikan uang asuransi yang diterimanya untuk tambahan modal usaha kecil-kecilan di rumahnya.
(dam)