Lengkapi Berkas Nur Alam, KPK Periksa PNS Setda Provinsi Sultra
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat penyelesaian berkas perkara kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang menyeret Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.
Hari ini, seorang PNS di Setda Provinsi Sultra bernama Ridho Insana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. "Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka Nur Alam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Dalam pemeriksaan ini, Ridho bakal dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nur Alam saat menerbitkan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Sejumlah SK yang diterbitkan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya, SK Persetujuan Percadangan Nilai Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nur Alam tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, seorang PNS di Setda Provinsi Sultra bernama Ridho Insana diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Nur Alam. "Yang bersangkutan akan bersaksi untuk tersangka Nur Alam," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2016).
Dalam pemeriksaan ini, Ridho bakal dicecar sejumlah pertanyaan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nur Alam saat menerbitkan IUP di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Sejumlah SK yang diterbitkan oleh politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya, SK Persetujuan Percadangan Nilai Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nur Alam tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kri)