Percepat Berkas Perkara Nur Alam, KPK Periksa Pengusaha Bali
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara Gubernur Sulawesi Tenggra (Sultra) Nur Alam yang terjerat kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan.
Hari ini, seorang bernama George Hutama Riswantyo dari PT Gino Valentino Bali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal mengorek keterangan soal penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya, SK Persetujuan Percadangan Nilai Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nur Alam tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, seorang bernama George Hutama Riswantyo dari PT Gino Valentino Bali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal mengorek keterangan soal penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.
Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.
Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya, SK Persetujuan Percadangan Nilai Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.
Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Belakangan, Nur Alam tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kri)