Percepat Berkas Perkara Nur Alam, KPK Periksa Pengusaha Bali

Senin, 10 Oktober 2016 - 11:35 WIB
Percepat Berkas Perkara...
Percepat Berkas Perkara Nur Alam, KPK Periksa Pengusaha Bali
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara Gubernur Sulawesi Tenggra (Sultra) Nur Alam yang terjerat kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan.

Hari ini, seorang bernama George Hutama Riswantyo dari PT Gino Valentino Bali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal mengorek keterangan soal penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.

Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya, SK Persetujuan Percadangan Nilai Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, Nur Alam tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kri)
Berita Terkait
Menteri ESDM Segera...
Menteri ESDM Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Menteri ESDM bakal Segera...
Menteri ESDM bakal Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Berita Terkini
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved