Percepat Berkas Perkara Nur Alam, KPK Periksa Pengusaha Bali

Senin, 10 Oktober 2016 - 11:35 WIB
Percepat Berkas Perkara...
Percepat Berkas Perkara Nur Alam, KPK Periksa Pengusaha Bali
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara Gubernur Sulawesi Tenggra (Sultra) Nur Alam yang terjerat kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan.

Hari ini, seorang bernama George Hutama Riswantyo dari PT Gino Valentino Bali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi. "Yang bersangkutan bersaksi untuk tersangka NA (Nur Alam)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (10/10/2016).

Dalam pemeriksaan ini, penyidik bakal mengorek keterangan soal penyalahgunaan wewenang oleh Nur Alam dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah Provinsi Sultra tahun 2008-2014.

Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pemberian izin pertambangan di Provinsi Sultra tahun 2009-2014 pada 23 Agustus 2016 lalu. Nur Alam diduga menerima feed back dari SK izin tambang yang dia terbitkan.

Sejumlah SK yang diterbitkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini dalam kurun 2009-2014, di antaranya, SK Persetujuan Percadangan Nilai Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan, Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

Seluruh SK tersebut diterbitkan untuk PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana, Sulawesi Tenggara.

Akibat perbuatannya, Nur Alam disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Belakangan, Nur Alam tidak terima atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Melalui kuasa hukumnya, Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(kri)
Berita Terkait
Menteri ESDM Segera...
Menteri ESDM Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Menteri ESDM Perpanjang...
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale 20 Tahun
Menteri ESDM Benarkan...
Menteri ESDM Benarkan Bahlil Cabut 2.051 Izin Tambang
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Menteri ESDM bakal Segera...
Menteri ESDM bakal Segera Terbitkan Izin Tambang untuk UMKM
Kadis ESDM Sulbar Sidak...
Kadis ESDM Sulbar Sidak Tambang Tanpa Izin di Polman
Berita Terkini
Bimtek Perindo, KPU...
Bimtek Perindo, KPU Ingatkan Pentingnya Pemutakhiran Data Parpol
Periksa Plt Gubernur...
Periksa Plt Gubernur Riau, KPK Dalami Uang yang Ditemukan saat Penggeledahan
Serap Aspirasi RUU Perampasan...
Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Masyarakat Ingin Instrumen Hukum untuk Kejar Hasil Kejahatan
Sangat Sulit bagi Kaesang...
Sangat Sulit bagi Kaesang Saingi Popularitas Puan Maharani di Dapil Jateng V
Kaesang Nyaleg di Dapil...
Kaesang Nyaleg di Dapil Puan: Ujian Pengaruh Jokowi di Kandang Banteng PDIP
Herti Sastra Munthe...
Herti Sastra Munthe Siap Terapkan Hasil Bimtek Perindo di Deli Serdang
Infografis
Profil Febri Diansyah,...
Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved