Soal Kebakaran Hutan, Singapura Diminta Tak Intervensi Hukum RI
Senin, 10 Oktober 2016 - 06:27 WIB
Soal Kebakaran Hutan, Singapura Diminta Tak Intervensi Hukum RI
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golongan Karya (Golkar) Firman Soebagyo meminta negara Singapura untuk tidak mencampuri urusan kedaulatan hukum Indonesia.
"Singapura tidak bisa sewenang-wenang melakukan intervensi hukum yang mengusik kedaulatan negara lain," kata Firman saat dihubungi wartawan, kemarin.
Wakil Ketua Baleg DPR itu mengatakan, respons tersebut terkait keinginan Singapura lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura, untuk menangkap sejumlah perusahaan pembakar hutan Indonesia yang menimbulkan bencana asap hingga ke negaranya.
Menurut Firman, jika hal itu terjadi maka hukum Indonesia yang berlaku untuk para pelakunya, bukan hukum negara lain. Sehingga Singapura tidak bisa bebas begitu saja bertindak bahkan sampai memenjarakan pelaku pembakaran hutan yang terjadi di Indonesia.
"Saya mencontohkan begini, ketika menabrak mobil di Singapura, ya kita tentu proses hukumnya di sana di Singapura, bukan di Indonesia. Karena dalam kasus ini kita tidak mempunyai kewenangan," papar Firman.
Diakui Firman, apabila dibentuk undang-undang oleh Singapura yang mau memindahkan WNI, apa dasar hukumnya, itu yang menurutnya menjadi suatu pertanyaan besar. Karena lanjut dia, setiap negara memiliki kedaulatan hukum.
"Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin," tandasnya.
"Singapura tidak bisa sewenang-wenang melakukan intervensi hukum yang mengusik kedaulatan negara lain," kata Firman saat dihubungi wartawan, kemarin.
Wakil Ketua Baleg DPR itu mengatakan, respons tersebut terkait keinginan Singapura lewat Badan Nasional Lingkungan Hidup Singapura, untuk menangkap sejumlah perusahaan pembakar hutan Indonesia yang menimbulkan bencana asap hingga ke negaranya.
Menurut Firman, jika hal itu terjadi maka hukum Indonesia yang berlaku untuk para pelakunya, bukan hukum negara lain. Sehingga Singapura tidak bisa bebas begitu saja bertindak bahkan sampai memenjarakan pelaku pembakaran hutan yang terjadi di Indonesia.
"Saya mencontohkan begini, ketika menabrak mobil di Singapura, ya kita tentu proses hukumnya di sana di Singapura, bukan di Indonesia. Karena dalam kasus ini kita tidak mempunyai kewenangan," papar Firman.
Diakui Firman, apabila dibentuk undang-undang oleh Singapura yang mau memindahkan WNI, apa dasar hukumnya, itu yang menurutnya menjadi suatu pertanyaan besar. Karena lanjut dia, setiap negara memiliki kedaulatan hukum.
"Kami akan menggugat aturan yang mereka buat di dunia internasional. Itu sangat mungkin," tandasnya.
(maf)