Alasan BNPT dan DPR Kaji RUU Tindak Pidana Terorisme

Kamis, 06 Oktober 2016 - 19:11 WIB
Alasan BNPT dan DPR...
Alasan BNPT dan DPR Kaji RUU Tindak Pidana Terorisme
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merasa perlu kembali mengkaji pasal di UU Tindak Pidana Terorisme. Salah satu alasannya, pola yang digunakan kelompok radikal dan teroris sering berganti, bahkan semakin canggih.

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, masalah terorisme adalah masalah bangsa. Menjadi kewajiban bagi bangsa untuk menyelesaikannya karena bangsa ini yang tahu akar permasalahannya.

“Terorisme memang terjadi di berbagai belahan dunia. Tetapi untuk menyelasaikan yang di Indonesia ya hanya bangsa kita yang mengerti caranya," ujar Suhardi ketika menerima kedatangan Pansus DPR RUU tentang Tindak Pidana Terorisme di BNPT, Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Pada kesempatan yang sama, Ketua Pansus DPR RUU tentang Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi’i mengatakan, selama ini penanganan teroris di Indonesia sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang biasa digunakan. Namun, diakuinya masih kurang efektif.

Indikasinya, kata dia pertumbuhan sel-sel baru terorisme di masyarakat semakin canggih dan jumlahnya semakin besar. Persoalan inilah menjadi perhatian pemerintah karena sel-sel di masyarakat menjadi bahaya besar bagi negara. (Baca: DPR Konsisten Kawal Revisi UU Antiterorisme)

“Kita harus mempertinggi imunitas warga kita supaya tidak mudah terinfiltrasi radikal-terorisme,” ucap Syafi’i.
(kur)
Berita Terkait
BREAKING NEWS, Densus...
BREAKING NEWS, Densus 88 Antiteror Tangkap Teroris di Bekasi
Terkait ISIS, Ini Identitas...
Terkait ISIS, Ini Identitas Lengkap Terduga Teroris di Bekasi
Pria Australia Didakwa...
Pria Australia Didakwa UU Terorisme karena Serukan Pembunuhan Muslim
BNPT dan LPSK Bahas...
BNPT dan LPSK Bahas PP Perlindungan Korban Terorisme
Geledah Rumah Terduga...
Geledah Rumah Terduga Teroris di Bekasi, Densus 88 Sita Senjata Api dan Amunisi
Seorang WNI Jadi Orang...
Seorang WNI Jadi Orang Pertama yang Diadili di Bawah UU Terorisme Baru Filipina
Berita Terkini
9 Kombes Pecah Bintang...
9 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Pol pada Mei 2025, Ini Daftar namanya
35 menit yang lalu
Jaksa Beberkan Modus...
Jaksa Beberkan Modus Mantan Dirjen Aptika Cs Buat Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi PDNS Kominfo
41 menit yang lalu
Komisi l DPR Minta OJK...
Komisi l DPR Minta OJK hingga Komdigi Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Digital
44 menit yang lalu
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa Terbit, TNI: Agar Penegak Hukum Bebas dari Ancaman
52 menit yang lalu
2 Kapolda Digeser Kapolri...
2 Kapolda Digeser Kapolri dalam Mutasi Polri Terbaru, Salah Satunya Segera Pensiun
1 jam yang lalu
Profil Irjen Dwi Irianto...
Profil Irjen Dwi Irianto yang Dimutasi dari Kapolda Sultra dan Pensiun Tahun Ini
6 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Trump Bangun...
4 Alasan Trump Bangun Golden Dome Senilai Rp2.869 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved