DPR Pertanyakan Surat Penghentian Penyidikan 15 Perusahaan

Selasa, 27 September 2016 - 21:07 WIB
DPR Pertanyakan Surat...
DPR Pertanyakan Surat Penghentian Penyidikan 15 Perusahaan
A A A
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau untuk 15 perusahaan ‎yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dikritisi Panitia Kerja (Panja) DPR.

Anggota Panja Karhutla DPR, Masinton Pasaribu mengaku sudah melihat kejanggalan saat dimulainya penyidikan kasus itu.

Dari 15 kasus yang diberikan SP3, hanya tiga di antaranya yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sebagaimana informasi dari Kejaksaan Agung.

"Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3, itu yang prosesnya tidak tepat," ujar Masinton dalam rapat dengan jajaran Polda Riau, Jambi,‎ dan Sumatera Selatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).

Menurut dia, Polda dapat membatalkan atau menganulir penerbitan SP3 kasus yang melibatkan 15 perusahaan itu. "Walaupun proses penga‎dilan bisa dijalankan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. (Baca juga: Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)

Masinton mengungkapkan semestinya kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu.

Landasan hukum yang dimaksud Masinton adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw. "Siapa orang yang dikatakan tidak cukup bukti? Tidak boleh tidak ada orangnya," ujar Wenny.

Politikus Partai Gerindra ini pun menilai penyidik Polda Riau memiliki kelemahan, karena terlalu cepat mengambil inisiatif menerbitkan SP3. ‎"Mereka lalai, mereka kurang rajin untuk mencari siapa pelakunya," katanya.

Mantan petinggi Bareskrim Polri itu mengungkapkan semestinya penyidik kepolisian seharusnya mengetahui keadaan di lapangan. "Bagaimana persaingan sawit nasional dengan internasional, bagaimana isu lingkungan hidup terhadap masalah sawit‎," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Cegah Kebakaran Hutan...
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Muba Anggarkan Rp10 Miliar
Penyebab Pendakian Belum...
Penyebab Pendakian Belum Dibuka Meski Titik Api Gunung Arjuno-Welirang Sudah Padam
Provinsi Kanada Umumkan...
Provinsi Kanada Umumkan Keadaan Darurat Akibat Kebakaran Hutan, 24.000 Orang Dievakuasi
Kebakaran Hutan di Chile...
Kebakaran Hutan di Chile Tewaskan 40 Orang
Kebakaran California...
Kebakaran California Meluas, Muncul Titik Api Baru di West Hills
Antisipasi Karhutla,...
Antisipasi Karhutla, Polisi Intensifkan Patroli Hutan di Blora
Berita Terkini
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Infografis
Doa Malam Nisfu Syaban...
Doa Malam Nisfu Syaban Setelah Membaca Surat Yasin
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved