DPR Pertanyakan Surat Penghentian Penyidikan 15 Perusahaan
Selasa, 27 September 2016 - 21:07 WIB
DPR Pertanyakan Surat Penghentian Penyidikan 15 Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau untuk 15 perusahaan yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dikritisi Panitia Kerja (Panja) DPR.
Anggota Panja Karhutla DPR, Masinton Pasaribu mengaku sudah melihat kejanggalan saat dimulainya penyidikan kasus itu.
Dari 15 kasus yang diberikan SP3, hanya tiga di antaranya yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sebagaimana informasi dari Kejaksaan Agung.
"Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3, itu yang prosesnya tidak tepat," ujar Masinton dalam rapat dengan jajaran Polda Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Menurut dia, Polda dapat membatalkan atau menganulir penerbitan SP3 kasus yang melibatkan 15 perusahaan itu. "Walaupun proses pengadilan bisa dijalankan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. (Baca juga: Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
Masinton mengungkapkan semestinya kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu.
Landasan hukum yang dimaksud Masinton adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw. "Siapa orang yang dikatakan tidak cukup bukti? Tidak boleh tidak ada orangnya," ujar Wenny.
Politikus Partai Gerindra ini pun menilai penyidik Polda Riau memiliki kelemahan, karena terlalu cepat mengambil inisiatif menerbitkan SP3. "Mereka lalai, mereka kurang rajin untuk mencari siapa pelakunya," katanya.
Mantan petinggi Bareskrim Polri itu mengungkapkan semestinya penyidik kepolisian seharusnya mengetahui keadaan di lapangan. "Bagaimana persaingan sawit nasional dengan internasional, bagaimana isu lingkungan hidup terhadap masalah sawit," tuturnya.
Anggota Panja Karhutla DPR, Masinton Pasaribu mengaku sudah melihat kejanggalan saat dimulainya penyidikan kasus itu.
Dari 15 kasus yang diberikan SP3, hanya tiga di antaranya yang memiliki surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), sebagaimana informasi dari Kejaksaan Agung.
"Kami memandang itu janggal, kami minta supaya dokumen itu dibuka. Kalau memang ada proses SP3, itu yang prosesnya tidak tepat," ujar Masinton dalam rapat dengan jajaran Polda Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Menurut dia, Polda dapat membatalkan atau menganulir penerbitan SP3 kasus yang melibatkan 15 perusahaan itu. "Walaupun proses pengadilan bisa dijalankan," kata politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini. (Baca juga: Tanggapan Polri Soal SP3 Kasus Kebakaran Hutan)
Masinton mengungkapkan semestinya kepolisian memiliki landasan hukum yang cukup untuk menjerat 15 perusahaan itu.
Landasan hukum yang dimaksud Masinton adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Hal senada dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Wenny Warouw. "Siapa orang yang dikatakan tidak cukup bukti? Tidak boleh tidak ada orangnya," ujar Wenny.
Politikus Partai Gerindra ini pun menilai penyidik Polda Riau memiliki kelemahan, karena terlalu cepat mengambil inisiatif menerbitkan SP3. "Mereka lalai, mereka kurang rajin untuk mencari siapa pelakunya," katanya.
Mantan petinggi Bareskrim Polri itu mengungkapkan semestinya penyidik kepolisian seharusnya mengetahui keadaan di lapangan. "Bagaimana persaingan sawit nasional dengan internasional, bagaimana isu lingkungan hidup terhadap masalah sawit," tuturnya.
(dam)