Bareskrim Berjanji Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Gay Online

Senin, 12 September 2016 - 13:42 WIB
Bareskrim Berjanji Segera...
Bareskrim Berjanji Segera Tuntaskan Kasus Prostitusi Gay Online
A A A
JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Syafruddin mengatakan kasus prostitusi gay online masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian. Sejauh ini belum ada pengembangan dari tiga tersangka terakhir yang telah ditetapkan. Pihaknya berjanji segera menuntaskan kasus ini.

"Sedang dikembangkan, paling tidak sudah diungkap tersangkanya ada tiga. Sudah ditangani dan akan dikembangkan sampai tuntas, akan diselesaikan. Ya sesegera mungkin ya," ujar Syafruddin usai melaksanakan salat Idul Adha di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta selatan, Senin (12/9/2016).

"Sudah dikomunikasikan, akan segera dituntaskan bersama," sambung mantan Kalemdikpol ini.

Kata Syafruddin, kasus ini jelas telah melanggar hukum. Karena itu, perlu ada implementasi hukum yang akan dilakukan. "Pasti (hal itu melanggar), Undang-undang ITE. Nanti implementasinya gimana akan dibicarakan mungkin akan dikuatkan payung hukum yang baru atau itu nanti gimana," tandasnya.

Dia menjelaskan, bahwa ada beberapa jaringan di daerah lainnya yang masih diselidiki. Akan tetapi, dia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

"Sedang diselidiki dan dikembangkan, kalau diumumkan nanti jaringannya akan kabur. ‎Tunggu saja, akan sembunyi nanti. Secara komprehensif akan diekspos," jelasnya.

Sebelumnya, diketahui AR adalah pelaku utama, U sebagai muncikari dan E sebagai pembantu dalam membuat rekening bisnis prostitusi. Dalam kasus ini, total korban prostitusi telah mencapai 103 orang yang rata-rata masih duduk dibangku sekolah.

Ketiga pelaku terancam dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 45 junto Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(kri)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved