Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Dalami Kasus Prostitusi Gay Online

Senin, 12 September 2016 - 10:44 WIB
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo...
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Dalami Kasus Prostitusi Gay Online
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi gay online. Masing-masing berinisial AR, U dan E.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa timnya masih terus mendalami kasus ini. Kasus ini akan terus berkembang karena, banyak yang terlibat di dalamnya.

Dalam hal ini, kepolisian juga melakukan kerja sama. Komunikasi dilakukan dengan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kita selalu kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pencarian. Kasus prostisusi maupun kasus lainnya," ujar Ari usai melakukan salat Idul Adha di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016).

Sejauh ini, Ari menyebutkan bahwa belum ada penemuan baru. Semua, lanjut dia, masih dalam proses pencarian secara mendalam mengenai kasus ini. "Yang sudah kita temukan pasti kita rilis," ucap Ari .

Ia menjelaskan, bahwa siapapun pelaku di balik pembuat aplikasi tersebut akan dikenakan hukuman. "Pembuat aplikasi bisa dipidana. Karena itu dari proses pembuatan, pendistribusian, itu perlu ," tandasnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tidak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(kri)
Berita Terkait
Penangkapan Kawanan...
Penangkapan Kawanan Pelaku TPPO di Banten
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap 28 Kasus TPPO dalam 20 Hari, 29 Pelaku Ditangkap
Ditreskrimum Polda Jateng...
Ditreskrimum Polda Jateng Bongkar Sindikat TPPO di Brebes, Korbannya Puluhan Orang
Polda Jateng Tangkap...
Polda Jateng Tangkap 46 Tersangka TPPO Dalam 2 Pekan, 1.337 Orang Jadi Korban
Gagalkan Perdagangan...
Gagalkan Perdagangan Orang ke Malaysia, Ditpolair Amankan Satu Nahkoda Speed Boat
Kasus Perdagangan Orang...
Kasus Perdagangan Orang ke Luar Negeri Kian Marak
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved