Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Dalami Kasus Prostitusi Gay Online

Senin, 12 September 2016 - 10:44 WIB
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo...
Bareskrim Gandeng Kemenkominfo Dalami Kasus Prostitusi Gay Online
A A A
JAKARTA - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus prostitusi gay online. Masing-masing berinisial AR, U dan E.

Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, bahwa timnya masih terus mendalami kasus ini. Kasus ini akan terus berkembang karena, banyak yang terlibat di dalamnya.

Dalam hal ini, kepolisian juga melakukan kerja sama. Komunikasi dilakukan dengan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Kita selalu kerja sama dengan Kominfo untuk melakukan pencarian. Kasus prostisusi maupun kasus lainnya," ujar Ari usai melakukan salat Idul Adha di lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2016).

Sejauh ini, Ari menyebutkan bahwa belum ada penemuan baru. Semua, lanjut dia, masih dalam proses pencarian secara mendalam mengenai kasus ini. "Yang sudah kita temukan pasti kita rilis," ucap Ari .

Ia menjelaskan, bahwa siapapun pelaku di balik pembuat aplikasi tersebut akan dikenakan hukuman. "Pembuat aplikasi bisa dipidana. Karena itu dari proses pembuatan, pendistribusian, itu perlu ," tandasnya.

Diketahui sebelumnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap AR di hotel Cipayung, Puncak, Bogor pada 30 Agustus lalu. Penangkapan tersebut tidak henti sampai di situ, selang dua hari penyidik Bareskrim kembali berhasil membekuk dua pelaku yaitu U dan E.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku dapat dikenakan pasal berlapis mulai dari Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Elektronik, Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi, Pasal 26 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1172 seconds (0.1#10.140)