PKPU Pencalonan di Pilkada Terganjal Isu Hukuman Percobaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siang ini kembali menjalani rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah. Pembahasan masih seputar Peraturan KPU (PKPU) yang belum tuntas, khususnya pencalonan yang masih berkutat di isu terpidana hukuman percobaan yang belum ada kesepakatan.
“Justru itu belum selesai. Jadi kan mereka itu terpecah ada yang sebagian mau dan tidak,” ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hadar berharap, agar PKPU pencalonan ini bisa dituntaskan segera. Dia mengingatkan bahwa pada 21 Agustus proses pendaftaran bakal pasangan calon sudah mulai dilakukan oleh KPU.
"Tuntaskan itu (PKPU pencalonan) karena masih ada enam (PKPU) lagi," imbuhnya.
Selain tentang hukuman percobaan, pembahasan PKPU pencalonan juga masih menyisakan tanya tentang prosedur calon yang diajukan oleh pengurus tingkat daerah. Menurut Hadar, ada perbedaan dengan yang didukung atau ditetapkan dengan SK DPP.
"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris dan sekjen ternyata mereka itu berhalangan, penggantinya harus kita pastikan," jelas Hadar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPU masih belum menuntaskan semua PKPU yang dibutuhkan sebagai aturan teknis penyelenggaraan pilkada. Dari 9 PKPU yang diajukan untuk dikonsultasikan, baru tiga yang sudah mendapat kesepakatan dan ditetapkan.
Ketiganya antara lain PKPU tentang tahapan, program dan jadwal, PKPU pemutakhiran daftar pemillih serta PKPU daerah khusus. Adapun enam PKPU lainnya yang belum yakni PKPU pencalonan, PKPU kampanye, PKPU dana kampanye, PKPU partisipasi, PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.
"Jadi kalau buat kami ini segera lah apapun itu putuskan," tutupnya.
“Justru itu belum selesai. Jadi kan mereka itu terpecah ada yang sebagian mau dan tidak,” ucap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/9/2016).
Hadar berharap, agar PKPU pencalonan ini bisa dituntaskan segera. Dia mengingatkan bahwa pada 21 Agustus proses pendaftaran bakal pasangan calon sudah mulai dilakukan oleh KPU.
"Tuntaskan itu (PKPU pencalonan) karena masih ada enam (PKPU) lagi," imbuhnya.
Selain tentang hukuman percobaan, pembahasan PKPU pencalonan juga masih menyisakan tanya tentang prosedur calon yang diajukan oleh pengurus tingkat daerah. Menurut Hadar, ada perbedaan dengan yang didukung atau ditetapkan dengan SK DPP.
"Nah itu prosedur detailnya belum lengkap. Terus nanti bagaimana dengan kalau ada pengurus yang di UU disebutkan ketua, sekretaris dan sekjen ternyata mereka itu berhalangan, penggantinya harus kita pastikan," jelas Hadar.
Sebagaimana diketahui, hingga saat ini KPU masih belum menuntaskan semua PKPU yang dibutuhkan sebagai aturan teknis penyelenggaraan pilkada. Dari 9 PKPU yang diajukan untuk dikonsultasikan, baru tiga yang sudah mendapat kesepakatan dan ditetapkan.
Ketiganya antara lain PKPU tentang tahapan, program dan jadwal, PKPU pemutakhiran daftar pemillih serta PKPU daerah khusus. Adapun enam PKPU lainnya yang belum yakni PKPU pencalonan, PKPU kampanye, PKPU dana kampanye, PKPU partisipasi, PKPU pemungutan dan penghitungan suara serta PKPU rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.
"Jadi kalau buat kami ini segera lah apapun itu putuskan," tutupnya.
(kri)