Aguan Bantah Siapkan Rp50 M untuk Anggota DPRD DKI Jakarta

Rabu, 07 September 2016 - 15:15 WIB
Aguan Bantah Siapkan...
Aguan Bantah Siapkan Rp50 M untuk Anggota DPRD DKI Jakarta
A A A
JAKARTA - Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma menyatakan tidak pernah menjanjikan uang sebesar Rp50 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Tidak ada," kata Sugianto atau biasa disapa Aguan saat bersaksi untuk mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/9/2016). (Baca juga: Hakim Tanya Ahok Soal Kabar Aguan Siapkan Rp50 Miliar)

Pernyataan Aguan tersebut membantah keterangan Direktur Utama PT Kapuk Naga Indah, Budi Nurwono saat diperiksa KPK yang menyebutkan adanya kesepakatan antara Aguan dan pimpinan serta anggota DPRD DKI Jakarta.

Menurut Budi, Aguan menjanjikan Rp50 miliar kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk mempercepat pembahasan Raperda RTRKSP. Kesepakatan tersebut terjadi saat pimpinan DPRD DKI Jakarta melakukan pertemuan di rumah Aguan.

“Aguan menyanggupi. Kemudian, bersalaman dengan seluruh yang hadir (dalam pertemuan).” Demikian kesaksian Budi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam sidang mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, beberapa waktu lalu.

Budi sempat menyatakan keterangan yang tertuang dalam BAP itu dicabut. Budi sendiri tak bisa hadir di persidangan lantaran tengah dirawat di Singapura. Namun, Majelis Hakim perisidangan Ariesman menolak mencabut BAP Budi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0779 seconds (0.1#10.140)