Ahok Klarifikasi Kontribusi Tambahan 15% di Pengadilan Tipikor
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara proyek reklamasi di Pengadilan Tipikor menghadirkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pria yang biasa disapa Ahok itu dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi.
Ahok dalam persidangan menjelaskan mengenai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada para pengembang dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Dia menjelaskan, besaran kontribusi tambahan dibahas dalam pertemuan yang digelar bersama para pengembang.
"Waktu pertemuan, tidak ada yang menolak (kontribusi tambahan-red)," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, besaran kontribusi tambahan disandarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Ahok juga merujuk pada perjanjian dengan pengembang proyek reklamasi tahun 1997.
Dia menyebutkan, perjanjian tahun 1997 tersebut, seluruh perusahaan pengembang dikenai kontribusi tambahan. Termasuk, kata dia perusahaan milik kekuarga Presiden Indonesia kedua Soeharto. (Baca:Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara)
"Ada perjanjian dengan PT Mandala Krida Yudha, pemiliknya salah satunya putri Pak Harto. Perusahaan putri Pak Harto dikenakan kontribusi tambahan," ucapnya.
Ahok dalam persidangan menjelaskan mengenai kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada para pengembang dalam proyek reklamasi teluk Jakarta. Dia menjelaskan, besaran kontribusi tambahan dibahas dalam pertemuan yang digelar bersama para pengembang.
"Waktu pertemuan, tidak ada yang menolak (kontribusi tambahan-red)," ujar Ahok di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, besaran kontribusi tambahan disandarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Ahok juga merujuk pada perjanjian dengan pengembang proyek reklamasi tahun 1997.
Dia menyebutkan, perjanjian tahun 1997 tersebut, seluruh perusahaan pengembang dikenai kontribusi tambahan. Termasuk, kata dia perusahaan milik kekuarga Presiden Indonesia kedua Soeharto. (Baca:Eks Bos Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara)
"Ada perjanjian dengan PT Mandala Krida Yudha, pemiliknya salah satunya putri Pak Harto. Perusahaan putri Pak Harto dikenakan kontribusi tambahan," ucapnya.
(kur)