Ahok Akan Bersaksi di Sidang Sanusi
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan stafnya, Sunny Tanuwidjaja akan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/9/2016).
Keduanya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa suap dan pencucian uang mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"JPU memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2016).
Selain Ahok dan Sunny, jaksa akan menghadirkan dua staf di Sekretariat DPRD DKI Jakarta, yakni Heru Wiyanto dan Dameria Hutagalung.
Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang di antaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Keduanya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa suap dan pencucian uang mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
"JPU memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Sunny sebagai saksi," kata Kuasa Hukum Sanusi, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, Senin (5/9/2016).
Selain Ahok dan Sunny, jaksa akan menghadirkan dua staf di Sekretariat DPRD DKI Jakarta, yakni Heru Wiyanto dan Dameria Hutagalung.
Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro.
Uang diberikan sebagai imbalan agar Sanusi mengubah pasal tambahan kontribusi yang tercantum dalam Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Perbuatan Sanusi melanggar Pasal Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sejumlah Rp45.287.833.773 dan USD10 ribu yang di antaranya berasal dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan terkait pekerjaan di Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Sanusi diancam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(dam)